Jumat, 26 April, 2024

Bertemu Jokowi, Ketua Bawaslu Minta Undang-Undang Pilkada Direvisi

MONITOR, Jakarta – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta Presiden Jokowi untuk melakukan revisi terhadap Undang-undang Pilkada. Hal tersebut disampaikan Bawaslu dalam rangka menghadapi kontetasi Pilkada 2020.

‘Kami melihat bahwa regulasi Pilkada, undang-undang yang ada menurut kami perlu dilakukan revisi terbatas, terkait nomenklatur kelembagaan dan juga pasal-pasal yang barangkali kurang efektif untuk bisa dilakukan revisi,” ujar Ketua Bawaslu Abhan saat bertemu Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (28/8/2019).

Abhan mencontohkan sejumlah regulasi yang perlu diperbaiki, seperti syarat pelarangan calon peserta pilkada bagi seseorang berstatus mantan terpidana kasus korupsi agar diperkuat di dalam undang-undang. Abhan menilai, aturan pelarangan bagi mantan koruptor tidak cukup hanya sebatas Peraturan KPU (PKPU).

“Karena kalau PKPU nanti, norma undang-undangnya masih membolehkan, nanti jadi masalah kembali seperti pengalaman saat di Pileg 2019, ketika PKPU mengatur napi koruptor, kemudian diuji di Mahkamah Agung dan ditolak. Itu jangan sampai terulang,” kata Abhan.

- Advertisement -

Menurutnya, Presiden Jokowi harus merevisi UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada secara terbatas maupun menyeluruh terkait syarat-syarat yang ditetapkan bagi calon kepala daerah.

“Tadi kami melakukan usulan itu kepada pemerintah, dan kami juga menyerahkan naskah akademik atas usulan revisi UU 10 tahun 2016,” tandasnya.

Dalam pertemuannya dengan Jokowi, Abhan pun melaporkan kinerja Bawaslu dalam mengawasi Pemilu Serentak 2019 hingga persiapan kontestasi Pilkada 2020.

“Pertemuan kami hari ini sebagai kewajiban konstitusi, bahwa Bawaslu itu dalam pengawasan menyampaikan untuk melaporkan pada DPR dan Presiden. Hari ini melaporkan kinerja pengawasan Pemilu 2019,” kata Abhan.

Menurut Abhan, Presiden Jokowi menanggapi dengan baik hasil kinerja Bawaslu. Jokowi pun berharap ke depannya, masa kampanye tidak terlalu panjang seperti kontestasi Pemilu Serentak 2019.

“Itu nanti kami koordinasi lebih lanjut dengan Menteri Dalam Negeri sebagai leading sector, untuk kemudian berkomunikasi lebih lanjut dengan DPR RI,” pungkas Abhan.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER