MONITOR, Jakarta – Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Balai Pengujian Mutu Produk Tanaman (BPMPT) giat melakukan uji kimia air, tanah, dan produk hasil pertanian dalam rangka monitoring kualitas pertanian organik sehingga hasilnya berkualitas ekspor.
Sesuai arahan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, ekspor pangan khususnyaa beras khusus harus semakin besar. Oleh karena itu, Tim BPMPT menugaskan tim turun ke lahan pertanian organik guna mengambil contoh uji.
Petugas pengambil contoh dari BPMPT, Endang Listyawati menjelaskan parameter uji ditekankan pada mutu kualitas secara kimia antara lain uji kadar residu pestisida dan uji kadar cemaran logam berat seperti unsur Pb dan Cd. Lokasi pertanian organik tersebut telah mendapat sertifikasi pertanian organik.
“Untuk produksi Beras Putih dengan hasil 2.531 ton per tahun, Beras Merah 359,07 ton per tahun dan Beras Hitam 30 ton per tahun,” jelas Endang saat mendatangi lokasi pertanian organik Asosiasi Petani Organik Unit 1 di Kabupaten Sragen yang berada di Desa Sukorejo Kecamatan Sambirejo.
Menurutnya, meskipun petani menggunakan sepenuhnya input produksi dan juga pengendalian hamanya dar bahan alami, namun perlu dipastikan juga lingkungan organiknya terisolir dari lahan sekitar yang non organik.
Untuk itu Tim BPMT mengambil contoh uji air sebanyak 500 ml masing-masing dari sumber air atau inlet, tengah sawah dan outlet.
“Contoh uji tanah diambil sebanyak 1 kilogram pada beberapa titik sawah. Contoh produk padi, beras putih, beras merah dan beras hitam organik diambil masing-saing 1 kilogram,” terangnya.
“Contoh uji selanjutnya akan dianalisa kadar residu di laboratorium pengujian kadar residu pestisida BPMPT di Jakarta,” imbuh Endang.
Di tempat yang sama, Yadi, petani anggota asosiasi menyebutkan pengendalian hama yang digunakannya menggunakan ramuan dari bahan alami seperti jahe, lengkuas dan buah mojo. Yadi memiliki lahan organik seluas 2 ha.
“Kami sama sekali tidak menggunakan pestisida buatan,” ungkapnya.
Terpisah, Kepala BPMPT, Trias Retno Wardhani menyatakan sejak tahun 2016, BPMPT melakukan kegiatan pengambilan contoh uji air, tanah dan produk hasil pertanian organik dari lokasi pertanian organik di provinsi Jabar, Jateng, Jatim, Sumbar, Sumsel, Sulteng dan Sulsel.
Contoh uji dilakukan pengujian secara kimia di laboratorium untuk parameter kadar residu pestisida dan kadar cemaran logam berat.
“Sebagai informasi ke masyarakat umum, kami juga menerima pelanggan yang ingin menguji kualitas lingkungan dan produk hasil pertanian organik. Silahkan nanti pelanggan membayar biaya pengujian sesuai peraturan tentang Tarif PNBP,” katanya.
“Perlu diketahui laboratorium pelayanan kami ini telah memperoleh akreditasi SNI/ISO 17025 sejak tahun 2002,” imbuh Trias.