Ilustrasi gedung Komnas HAM (net)
MONITOR, Jakarta – Komisioner Komnas Hak Asasi Manusia (HAM), Amiruddin Al Rahab menyarankan bahwa seharusnya pemerintah cukup mengimbangi penyebaran informasi terkait dengan situasi, baik di Papua maupun Papua Barat.
Menurutnya, tanpa harus melakukan pemblokiran terhadap layanan data telekomukasi oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) di tanah Cendrawasih tersebut.
“Sebaiknya dibuka saja. Masa pemerintah enggak bisa mengimbangi informasi (penyebaran pemberitaan,red),” kata Amiruddin kepada awak media, di Kantor Komnas HAM, Jumat (23/8).
Seharusnya, sambung dia, pemerintah dapat melakukan verifikasi terhadap penyebaran informasi di masyarakat. “Informasi itu selama terverifikasi jelas kan enggak perlu dibatasi,” tukas dia.
Sebelumnya sempat diberitakan, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyebut pembatasan pelayanan data telekomunikasi di Papua sebagai bagian dari penjagaan keamanan. Belum ditentukan sampai kapan kebijakan itu berlangsung.
Ia mengklaim tindakan tersebut masuk dalam langkah preventif. Dia menjamin keselamatan dan keamanan para pekerja di Papua yang tengah membangun infrastruktur di sana.
MONITOR, Jakarta – Bertepatan dengan peringatan Hari Santri, Kamis (22/10/2026), Direktorat Jenderal Pesantren Kementerian Agama…
MONITOR, Jakarta - Analis intelijen dan keamanan, Ngasiman Djoyonegoro mengapresiasi Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario…
MONITOR, Tangerang Selatan - Komnas Haji dan Umrah mengapresiasi Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) yang…
MONITOR, Brebes - Peringatan Hari Santri menjadi momentum bagi Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU)…
MONITOR, JAKARTA - Konser penyanyi tenor dunia Andrea Bocelli di Indonesia dinilai dapat menjadi momentum…
MONITOR, Jakarta – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) terus memperluas akses pembiayaan, mempercepat…