Ilustrasi gedung Komnas HAM (net)
MONITOR, Jakarta – Komisioner Komnas Hak Asasi Manusia (HAM), Amiruddin Al Rahab menyarankan bahwa seharusnya pemerintah cukup mengimbangi penyebaran informasi terkait dengan situasi, baik di Papua maupun Papua Barat.
Menurutnya, tanpa harus melakukan pemblokiran terhadap layanan data telekomukasi oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) di tanah Cendrawasih tersebut.
“Sebaiknya dibuka saja. Masa pemerintah enggak bisa mengimbangi informasi (penyebaran pemberitaan,red),” kata Amiruddin kepada awak media, di Kantor Komnas HAM, Jumat (23/8).
Seharusnya, sambung dia, pemerintah dapat melakukan verifikasi terhadap penyebaran informasi di masyarakat. “Informasi itu selama terverifikasi jelas kan enggak perlu dibatasi,” tukas dia.
Sebelumnya sempat diberitakan, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyebut pembatasan pelayanan data telekomunikasi di Papua sebagai bagian dari penjagaan keamanan. Belum ditentukan sampai kapan kebijakan itu berlangsung.
Ia mengklaim tindakan tersebut masuk dalam langkah preventif. Dia menjamin keselamatan dan keamanan para pekerja di Papua yang tengah membangun infrastruktur di sana.
MONITOR, Jakarta - Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Wibowo bersama Pejabat Utama…
MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi MY Esti Wijayati meminta Pemerintah segera menindaklanjuti putusan Mahkamah…
MONITOR, Jakarta - Penyelenggaraan 8th Asian Taekwondo Indonesia Open Championships 2026 resmi dibuka di Tennis…
MONITOR, Bengkulu - Ketua PWNU Jawa Tengah, K.H. Abdul Ghaffar Rozin atau Gus Rozin, menegaskan…
MONITOR, Jakarta — Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia, Anis Matta, secara resmi meluncurkan…
MONITOR, Jakarta - Suasana khidmat menyelimuti kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, pada Sabtu malam, 1…