Categories: PARLEMEN

Tidak Libatkan DPR, Ibu Kota Baru Bisa Berstatus Ilegal

MONITOR, Jakarta – Anggota Komisi II DPR Yandri Susanto mengatakan bahwa rencana pemerintah untuk memindahkan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke daerah lain, harus melibatkan DPR sebagai representasi perwakilan rakyat.

Sebab, sambung dia, bila hal itu tidak dilakukan, alias tanpa adanya kesepakatan dari dewan, maka Ibu Kota baru nanti, berstatus ilegal.

“Kalau sampai saatnya kita DPR ini tidak diajak bicara, maka Ibu kota itu, bisa disebut Ibu Kota Ilegal, karena Pak Jokowi tidak bisa (perpendapat sendiri), walaupun presiden, semua yang dilakukan atas perintah undang-undang, baik itu undang dasar undang-undang (UUD) dan turunannya,” kata Yandri dalam acara diskusi, di Komplek Parlemen, Senayan, Kamis (22/8).

“Ya bisa juga dia membuat Keppres, tetapi tetap saja Keppres tidak boleh bertolak belakang dengan undang-undang karena undang-undang lebih di atas dari Keppres,” lanjut dia.

Yandri pun menyarankan, agar tim pemerintah sebaiknya untuk segera mengirimkan draft rancangan undang-undang (RUU) tentang pemindahan Ibukota dan kalau itu sudah dikirim, maka dibahas oleh seluruh fraksi dan komisi. Termasuk, sambung dia, memintakan pandangan dari akademisi, tokoh masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), media massa terkait dengan tempat yang menjadi lokasi baru nantinya.

“Itu perintah dalam membuat undang-undang dan harus kami lakukan dan kami tanya juga daerah khusus Ibu Kota DKI Jakarta, bagaimana kalau pindah, apa efek positif dan negatifnya, (begitu) itu tata caranya,” ujar politikus PAN itu.

Sekertaris Fraksi PAN DPR itu juga berpandangan untuk melakukan pemekaran suatu daerah dari kabupaten kota yang pergerakan manusianya tidak sehebat Ibu Kota saja, masih sangat rumit. Apalagi, ini memindahkan Ibu Kota Negara.

Sebab, kata dia, menyangkut soal status aset negara yang nantinya juga akan ikut dipindahkan. Karena, kalau semua perintah di undang-undang itu tidak direvisi. Misalkan, anggota DPR dan MPR atau gedung DPR, atau kantor DPR, KPU, sidang Mahkamah Agung (MA) berkantor di Ibu Kota Negara, berartikan juga harus dipindahkan.

“Kalau itu dilalui semua (pembahasan,red) dan pada akhirnya mengambil keputusan setuju atau tidak setuju, nanti kita tunggu di rapat paripurna kalau memang itu terjadi. Tetapi, selama undang-undang itu belum ada, saran saya, pemerintah belum bisa bergerak, belum bisa melakukan tindakan hukum atau menggunakan anggaran negara, untuk memulai pembangunan Ibu kota baru,”tukasnya.

Recent Posts

Bedah Buku di Munas-Konbes NU 2026, Gus Hery Tegaskan Kesiapan Mengabdi untuk Masa Depan PBNU

MONITOR, Kediri – Forum bedah buku dalam rangka pelaksanaan Munas Alim Ulama dan Konferensi Besar…

10 jam yang lalu

Sambangi UID, Senator Jihan Fahira Ajak Mahasiswa Kawal Demokrasi Substantif dan Etika Berbangsa

MONITOR, Depok – Anggota DPD RI, Jihan Fahira, mengajak mahasiswa untuk berperan aktif mengawal kehidupan…

13 jam yang lalu

UMKM Kota Mataram Sektor Perhiasan Makin Tangguh Berkat Akses KUR

MONITOR, Mataram – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melakukan kunjungan kerja ke sentra…

18 jam yang lalu

Selamat Jalan Pejuang Madrasah Diniyah Nusantara: Mengenang Dr. Sumitro, M.Si., Pendiri FKDT

Oleh: Akhmad Sururi(Plt. Sekretaris Jenderal DPP FKDT) Kabar duka menyelimuti keluarga besar pegiat pendidikan keagamaan…

20 jam yang lalu

Pemadaman Listrik Bergilir yang Makin Sering Buat Rakyat Resah, Legislator: Sengaja Ada Pembiaran

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam meminta Pemerintah dan PT PLN…

1 hari yang lalu

Tekankan Pentingnya Mitigasi Bencana Kekeringan, DPR Dorong Peningkatan Infrastruktur Ketahanan Air Nasional

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Andi Iwan Darmawan Aras menekankan pentingnya…

1 hari yang lalu