Ketua Komisi VIII DPR dari Fraksi PAN Yandri Susanto. Foto: monitor.co.id
MONITOR, Jakarta – Anggota Komisi II DPR Yandri Susanto mengatakan bahwa hingga saat ini Pemerintah belum ada mengajukan draft rancangan Undang-Undang (RUU) kepada DPR seabgai salah satu syarat awal mengenai wacana pemindahan Ibu Kota.
“Memekarkan kabupaten baru atau otonomi baru itu perlu undang-undang. Sampai hari ini pemerintah belum mengajukan undang-undang untuk memindahkan ibu kota,” kata Yandri kepada wartawan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (21/8).
Masih dikatakan dia, sejumlah tahapan juga harus dilalui oleh pemerintah. Diantaranya, sambung Yandri, mencabut regulasi yang menetapkan Jakarta sebagai Ibu Kota negara, termasuk membuat regulasi mengenai status aset negara di kawasan DKI Jakarta.
“Bila tidak memenuhi prasyarat itu, maka wacana tidak bisa dimulainya pembangunan Ibu Kota di lokasi baru, tanpa adanya regulasi terlebih dahulu,” tegas politikus PAN itu.
Menurut sekertaris Fraksi PAN, jika pemerintah tetap melaksanakan wacana pemindahan, maka tindakan tersebut akan dianggap sebagai penyimpangan uang negara.
“Jika tetap dilakukan, pemerintah akan dicap melakukan tindakan penyimpangan uang negara. Selama belum ada undang-undang, Ibu Kota belum bisa dipindahkan atau diproses apapun, baik ke Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, atau Kalimantan Selatan,” tukasnya.
MONITOR, Kuningan - Rumah Moderasi Beragama Universitas Islam Negeri (UIN) Siber Syekhnurjati Cirebon kembali menggelar…
MONITOR, Jakarta - Pidato Ketua DPR Puan Maharani dalam Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) memperluas akses permodalan bagi wirausaha…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Gilang Dhielafararez merasa prihatin sekaligus geram menanggapi…
MONITOR, Jabar - Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggoro meninjau pekerjaan peningkatan jaringan irigasi Daerah…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR Nurhadi menanggapi wacana kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan…