Ketua Komisi VIII DPR dari Fraksi PAN Yandri Susanto. Foto: monitor.co.id
MONITOR, Jakarta – Anggota Komisi II DPR Yandri Susanto mengatakan bahwa hingga saat ini Pemerintah belum ada mengajukan draft rancangan Undang-Undang (RUU) kepada DPR seabgai salah satu syarat awal mengenai wacana pemindahan Ibu Kota.
“Memekarkan kabupaten baru atau otonomi baru itu perlu undang-undang. Sampai hari ini pemerintah belum mengajukan undang-undang untuk memindahkan ibu kota,” kata Yandri kepada wartawan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (21/8).
Masih dikatakan dia, sejumlah tahapan juga harus dilalui oleh pemerintah. Diantaranya, sambung Yandri, mencabut regulasi yang menetapkan Jakarta sebagai Ibu Kota negara, termasuk membuat regulasi mengenai status aset negara di kawasan DKI Jakarta.
“Bila tidak memenuhi prasyarat itu, maka wacana tidak bisa dimulainya pembangunan Ibu Kota di lokasi baru, tanpa adanya regulasi terlebih dahulu,” tegas politikus PAN itu.
Menurut sekertaris Fraksi PAN, jika pemerintah tetap melaksanakan wacana pemindahan, maka tindakan tersebut akan dianggap sebagai penyimpangan uang negara.
“Jika tetap dilakukan, pemerintah akan dicap melakukan tindakan penyimpangan uang negara. Selama belum ada undang-undang, Ibu Kota belum bisa dipindahkan atau diproses apapun, baik ke Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, atau Kalimantan Selatan,” tukasnya.
MONITOR, Jakarta - Rendang adalah salah satu jenis produk olahan makanan yang populer di Indonesia…
MONITOR, Jakarta - Dalam suasana haru dan penuh penghormatan, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto…
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menggelar pertemuan bilateral dengan pimpinan Parlemen negara…
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani mengadakan pertemuan bilateral dengan Ketua Dewan Rakyat…
MONITOR, Jakarta - Anggota parlemen perempuan anggota negara-negara Organisasi Islam (OKI) berdiskusi di DPR dalam…
MONITOR, Jakarta - Ketua Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI Mardani Ali Sera menyebut…