BERITA

Komparasi Dengan Kasus OPM, Pengamat: Belebihan Bila IM Dilabeli Teroris

MONITOR, Jakarta – Pengamat Terorisme & Intelijen Harits Abu Ulya menilai aksi penyerangan yang dilakukan Imam Musthafa (IM) terhadap aparat kepolisian di Mapolsek Wonokromo, Surabaya, Jawa Timur, merupakan aksi kriminal.

Ia mengatakan pelabelan aksi penyerangan tersebut sebagai tindakan terorisme yang bergerak sendiri (Lone Wolf) sangat berlebihan.

“Menurut saya aksi tersebut adalah aksi kriminal saja. Terlalu hiperbola kalau di labeli sebagai aksi terorisme,” kata Harits dalam keterangan tertulisnya yang diterima MONITOR, Senin (19/8).

Harits mengambil contoh komperasi kasus yang dilakukan Organisasi Papua Merdeka (OPM). Sebagai kelompok yang terorganisir memiliki jaringan serta tujuan politik ideologi, melakukan aksi teror kekerasan bahkan banyak aparat dari kepolisian maupun TNI yang tewas di tangan mereka.

“Tapi justru para pejabat terkait kompak melabeli mereka sebagai kelompok kriminal bersenjata (KKB),” sebut dia.

Lebih lanjut, Harits mempertanyakan unsur atau variabel yang kemudian membuat kepolisian sangat bernafsu melabeli aksi Imam Musthafa sebagai aksi terorisme?. 
Apakah, sambung dia, karena ada simbol-simbol agama tertentu dari Islam. Seperti, sambung dia, istri tersangka bercadar, pelaku mengenakan celana cingkrang, rajin ibadah ke masjid yang kemudian menjadi framing di media ke publik bahwa motif penyerang adalah ‘jihad’.

“Kemudian semua indikasi tersebut bisa menggiring bermuara kepada kesimpulan itu aksi terorisme dan di lakukan secara mandiri (lone wolf), sebab terpapar paham radikal melalui internet. Ini sangat oversimplikasi dan tidak proporsional,” ujar Harits.

Padahal, kara Harits, jika mengacu pada definisi terorisme dalam UU terorisme perlu adanya kehati-hatian dalam melabeli suatu tindakan agar tidak outside.

Jangan sampai, imbuh dia, hanya karena ada simbol agama tertentu atau menguar soal motif terkait dengan terminogi Jihad kemudian dilabeli teroris.

“Menurut saya itu mendistorsi makna teroris dan justru cenderung menstigma atau mendiskriditkan Islam. Sekali lagi kita perlu hati-hati dan bijak,” ucapnya.

“Saat ini dalam isu terorisme, penafsiran terhadap fakta aktual berdasarkan UU terorisme yang ada oleh banyak pihak cenderung sangat subyektif bahkan condong terkooptasi atau berkelindan dengan kepentingan politis,” tukas Harits.

Recent Posts

Muktamar NU Memanas; 9 Ulama Jadi Penentu, Hery Haryanto Azumi Berpeluang jadi Jalan Tengah

MONITOR, Jombang - Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama memasuki fase krusial. Konfigurasi kepemimpinan PBNU periode 2026–2031…

17 jam yang lalu

Kasus Yogi Mentawai: Ombudsman Dorong Negara Kedepankan Pembinaan

MONITOR, Jakarta - Ombudsman Republik Indonesia menaruh perhatian terhadap perkara Yogi Gilang Arya Setia, warga…

2 hari yang lalu

Kuasa Hukum UIN Jakarta: Penataan SIP Pamulang Bagian dari Pengamanan Aset Negara

MONITOR, Jakarta - Kuasa Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Alwanih, S.H., M.H., menegaskan penataan dan…

2 hari yang lalu

Jelang ESDP 2027, Kemnaker dan IM Japan Perkuat Kesiapan Peserta Pemagangan Indonesia

MONITOR, Tokyo – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bersama International Manpower Development Organization (IM Japan) membahas kesiapan…

2 hari yang lalu

Menteri UMKM Pastikan Banpres bagi UMKM Terdampak Bencana Sumatera Tepat Sasaran

MONITOR, Jakarta – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman memastikan Bantuan Presiden…

2 hari yang lalu

Danantara Indonesia Tinjau Integrasi Tiga Pilar Layanan Jasa Marga untuk Tingkatkan Customer Experience

MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk memperkuat integrasi tiga pilar layanan, yaitu layanan preservasi,…

2 hari yang lalu