Jumat, 29 Maret, 2024

KAI Terapkan Aturan Baru Membawa Sepeda

MONITOR, Jakarta – PT KAI (Persero) menerapkan aturan baru terkait jenis sepeda yang boleh dibawa ke dalam kereta api.

Jenis sepeda yang diperbolehkan naik adalah hanya sepeda lipat dengan ketentuan berat maksimal 20 kg dan ukuran roda maksimal 22 inci. Sepeda lipat yang dibawa harus disimpan di dalam kereta penumpang. 

Penumpang tidak diperkenankan menyimpannya di dalam kereta makan atau di sambungan antarkereta. Adapun, terkait teknis penyimpanannya, sepeda lipat harus dalam keadaan terlipat dan dimasukkan ke dalam bagasi atau ruang kosong sekitar kursi masing-masing penumpang. 

“Namun yang perlu diperhatikan, penyimpanan tersebut agar diatur sedemikian rupa sehingga tidak berpotensi menimbulkan kerusakan pada kereta dan tidak mengganggu kenyamanan penumpang lainnya,” ujar VP Public Relations, Edy Kuswoyo melalui keterangannya, Selasa (13/8).

- Advertisement -

Aturan yang sama juga berlaku untuk KRL Commuterline, KA Bandara, dan LRT Sumatera Selatan. Khusus moda commuterline, sepeda yang dilipat harus masuk dalam dimensi maksimal 100 x 40 x 30 cm. 

Apabila ingin membawa sepeda jenis lainnya menggunakan kereta api, penumpang dapat menggunakan layanan angkutan barang menggunakan kereta api, salah satunya anak usaha KAI, yaitu PT KA Logistik atau Kalog. Kalog menyediakan layanan pengiriman sepeda dengan berbagai tujuan di sepanjang Pulau Jawa dan Bali. 

Selain melayani pengiriman station-to-station, Kalog juga menawarkan kemudahan dengan layanan door-to-door atau antar pintu, sehingga memberikan kemudahan dan kenyamanan lebih bagi pelanggan. Tarif pengiriman sepeda bervariasi tergantung dari jarak pengiriman yang ditentukan berdasarkan kota asal dan kota tujuan. 

“Untuk informasi lebih lanjut terkait pengiriman sepeda dapat menghubungi Kalog Express di hotline 021 – 31922299,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa aturan ini untuk keamanan perjalanan dan keamanan sepeda milik penumpang dapat terjaga.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER