Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar
MONITOR, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan putusan sengketa hasil Pileg dalam persidangan beberapa waktu lalu. Penetapan caleg terpilih bakal dilakukan bersamaan dengan penetapan perolehan kursi partai.
Putusan MK ini disambut bahagia oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Muhaimin Iskandar atau yang akrab disapa Cak Imin puas lantaran kursi PKB dipastikan aman dari gugatan.
Ya, PKB yang notabene mengantongi 58 kursi di Pileg 2019 ini dipastikan tidak akan tergeser oleh gugatan yang diajukan ke MK.
“Terimakasih kepada semua pemilih dan pecinta PKB, keputusan MK adalah kursi PKB di DPR RI tetap 58 kursi, aman dari gugatan yang ada,” ucap Cak Imin kepada para pendukungnya, Kamis (8/8).
“Selamat berjuang kepada para caleg terpilih, jadilah lebah yang selalu memberi manfaat madu kepada bangsanya,” imbuh Cak Imin.
MONITOR, Jakarta - Penyelenggaraan ibadah haji tahun 2025 mencatat sejarah baru dengan hadirnya tiga kebijakan…
MONITOR, Jakarta - Aula PCNU Kabupaten Cirebon penuh sesak oleh semangat muda, ratusan pelajar Nahdlatul…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum (PU) memastikan progres pembangunan dan renovasi fasilitas Sekolah Rakyat…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi X DPR RI Bonnie Triyana mendorong adanya transparansi dalam penulisan…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian terus memacu pertumbuhan dan daya saing industri otomotif nasional melalui…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag), Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), dan Lembaga Amil Zakat…