Kamis, 25 April, 2024

Kantongi Keputusan MK, Haji Lulung Dipastikan Melenggang ke Senayan

MONITOR, Jakarta – Tokoh Betawi dan juga mantan anggota DPRD DKI Jakarta, Abraham Lunggana alias Haji Lulung, tak bisa menyembunyikan rasa gembiranya. Pasalnya, mantan politisi PPP yang sekarang sudah hijrah ke PAN ini dipastikan bisa tenang melenggang ke Senayan untuk mengambil satu kursi DPR RI.

Kepastian Lulung bisa merebut satu kursi DPR RI dari PAN ini setelah keluarnya keputusan MK (Mahkamah Konstitusi) yang menolak gugatan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2019 yang diajukan Partai Golkar atas penetapan KPU di DPR RI dapil III DKI Jakarta.

“Saya sangat bersyukur atas keputusan MK tersebut. Keputusan MK tersebut membuktikan bahwa lembaga peradilan bekerja secara profesional, independen dan transparan,” kata Lulung saat dihubungi, Kamis (8/8/2019).

Lulung juga mengapresiasi kerja tim hukumnya yang selama ini berusaha maksimal dalam menangani perkara itu. Dia juga berterima kasih kepada para masyarakat yang telah memilihnya pada Pileg 2019 lalu.

- Advertisement -

“Saya berterima kasih kepada seluruh masyarakat yang telah mendukung dan memilih saya pada Pileg 2019. Serta kawan-kawan yang bertugas sebagai tim kuasa hukum dalam memperjuangkan kasus tersebut di MK,” ujarnya.

Sebagai informasi, Hakim MK menolak gugatan sengketa PHPU yang diajukan Partai Golkar dengan alasan pemohon tidak dapat membuktikan seluruh dalil permohonannya.

Hakim juga menyatakan pemohon tidak dapat membuktikan di mana saja terjadi pengurangan suara. Pemohon disebut hakim tidak bisa menguraikan kejadian dan berapa jumlah suara yang berkurang. Pernyataan hakim itu setelah memeriksa perkara ber-Nomor 174-04-11/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 tentang Penetepan Hasil Pemilu 2019.

“Mengadili, menyatakan permohonan pemohon sepanjang Dapil DKI III tidak dapat diterima,” ujar Hakim Ketua Anwar Usman, dalam pembacaan putusan PHPU di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (7/8/2019) lalu.

Selain itu, gugatan yang dilayangkan oleh perorangan, yaitu caleg DPR RI dari Partai Gerindra, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo Jakarta juga ditolak hakim konstitusi. Gugatan itu ditujukan pada KPU terkait penetapan caleg di Dapil III DKI Jakarta.

Gugatan ini terdaftar dalam nomor perkara 150-20-11/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019. Hakim konstitusi memutuskan tidak menerima gugatan Sara atas keputusan KPU terkait hasil Pileg 2019. Gugatan ini terkait klaim Rahayu atas hilangnya suara Sara di dapil DKI Jakarta III.

Surat termohonan ditolak lantaran pengajuan permohonan gugatan keponakan Prabowo Subianto itu melebihi tenggat waktu yang ditetapkan Mahkamah.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyebut berdasarkan bukti ditemukan gugatan yang diajukan Gerindra terkait persoalan Sara telah melewati batas waktu yang ditentukan. Hal ini menyebabkan mahkamah tidak mempertimbangkan pokok gugatan.

“Permohonan pemohon sepanjang dapil DKI Jakarta III lewat tenggang waktu, yang ditentukan dalam peraturan Undang-Undang. Hal ini membuat pokok permohonan tidak dipertimbangkan,” ujar Hakim MK Saldi Isra dalam membacakan pertimbangan.

Sebelumnya, KPU DKI Jakarta menyelesaikan perhitungan rekapitulasi suara Caleg DPR RI untuk dapil Jakarta III, yang meliputi Jakarta Utara, Jakarta Barat, dan Kepulauan Seribu. Hasilnya, PDIP berhasil meraih 3 kursi, Gerindra 1 kursi, PKS 1 kursi, NasDem 1 kursi, Demokrat 1 kursi, dan PAN 1 kursi. Kursi yang diperoleh parpol diserahkan kepada caleg dengan.

Berikut 8 caleg DPR yang lolos ke Senayan periode 2019-2024:
PDIP
Darmadi Durianto (105.243 suara)
Charles Honoris (102.408 suara)
Efendi Simbolon (61.595 suara)

Gerindra
Kamrussamad (83.562 suara)

PKS
Adang Daradjatun (115.649 suara)
NasDem
Ahmad Sahroni (73.938 suara)
Demokrat
Santoso (34.449 suara)
PAN
Abraham Lunggana alias Haji Lulung (69.782 suara)

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER