PARLEMEN

Dana Bagi Hasil CPO Belum Berimbang, DPD Minta UU Ini Untuk Direvisi

MONITOR, Jakarta – Wakil Ketua DPD RI Darmayanti Lubis meminta agar ada peninjauan kembali terhadap peraturan perundang-undangan (UU) tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, dan UU tentang pemerintah daerah.

Menurut dia, ketentuan UU a quo telah mamasung atau menghambat jalannya otonomi daerah.

“DPD RI sebagai lembaga Negara penyalur aspirasi daerah, bersama-sama dengan daerah-daerah menyerukan agar dilakukan peninjauan kembali terhadap kebijakan regulasi yang memasung dan menghambat otonomi daerah, dengan mendorong dilakukannya perubahan terhadap UU Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, dan juga terhadap UU Pemerintah Daerah (Pemda),” kata Darmayanti dalam keterangan tertulisnya, Selasa (6/8).

Hal itu terkait dengan dana bagi hasil (DBH) mengenai pajak kelapa sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) yang justru tidak mencerminkan belum adanya perimbangan dan keadilan keuangan antara pusat dan daerah, khususnya para penghasil sawit.

“Alhasil, pendapatan dari pajak kelapa sawit tidak mengalir ke daerah penghasil untuk meningkatkan pendapatan daerah dari sektor perkebunan,” sebut Senator dari Sumatera Utara tersebut.

Padahal, sambung dia, industri kelapa sawit acap kali menjadi isu yang sangat strategis, baik di tingkat regional maupun global. Isu strategis itu dipicu oleh aspek keuntungan dan kerugian.

Sehingga, di satu sisi, industri kelapa sawit dinilai telah memberikan peran penting bagi perekonomian nasional di antaranya mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mengurangi kemiskinan. 

“Tapi di sisi lain, dipandang belum memberikan dampak yang signifikan khususnya bagi ‘daerah penghasil’ yang dapat menjadi salah satu sumber dana pembiayaan penyelenggaraan otonomi daerah,” paparnya.

“Akibat tidak berimbangnya dana bagi hasil ke daerah, membuat daerah-daerah penghasil masih mengandalkan pada dana transfer dari pusat yang pada gilirannya membuat daerah bergantung pada dana tersebut, akibat lebih jauhnya memperlemah otonomi di satu sisi, dan memperkuat hegemoni pusat di sisi yang lain,” pungkas dia.

Recent Posts

Kecelakaan di Gerbang Tol Ciawi 2, Jasa Marga Percepat Evakuasi dan Pengaturan Lalu Lintas di Lokasi

MONITOR, Bogor - Kecelakaan terjadi di Gerbang Tol (GT) Ciawi 2, KM 41+400 Ruas Tol…

31 menit yang lalu

MITI: Longsor Tambang Batu Alam Gunung Kuda Cirebon Akibat Kelalaian Sistematis

MONITOR, Jakarta - Peneliti Masyarakat Ilmuwan dan Teknolog Indonesia (MITI) Budi Heru Santosa menilai kecelakaan…

2 jam yang lalu

Poros Muda NU minta Kejagung Usut Dugaan Penyimpangan Anggaran di Dinas PPKUKM DKI

MONITOR, Jakarta - Poros Muda NU mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengusut dugaan penyimpangan anggaran…

4 jam yang lalu

Zainut Tauhid: Elit PPP Seharusnya Tawarkan Koalisi Partai Islam Bersatu

MONITOR, Jakarta - Politisi Senior Partai Persatuan pembangunan (PPP) Zainut Tauhid Sa'adi menilai elit PPP…

5 jam yang lalu

Seminar Akbar Haji 2025, Gus Yahya Ingatkan Kewajiban Haji Sekali Seumur Hidup

MONITOR, Jeddah – Kementerian Haji dan Umrah Kerajaan Arab Saudi menggelar Seminar Akbar Haji Tahun…

5 jam yang lalu

KKHI Akan Dirikan Pos Kesehatan Jemaah Haji saat Armuzna

MONITOR, Jakarta - Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi akan mendirikan pos kesehatan bagi…

6 jam yang lalu