PARLEMEN

Dana Bagi Hasil CPO Belum Berimbang, DPD Minta UU Ini Untuk Direvisi

MONITOR, Jakarta – Wakil Ketua DPD RI Darmayanti Lubis meminta agar ada peninjauan kembali terhadap peraturan perundang-undangan (UU) tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, dan UU tentang pemerintah daerah.

Menurut dia, ketentuan UU a quo telah mamasung atau menghambat jalannya otonomi daerah.

“DPD RI sebagai lembaga Negara penyalur aspirasi daerah, bersama-sama dengan daerah-daerah menyerukan agar dilakukan peninjauan kembali terhadap kebijakan regulasi yang memasung dan menghambat otonomi daerah, dengan mendorong dilakukannya perubahan terhadap UU Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, dan juga terhadap UU Pemerintah Daerah (Pemda),” kata Darmayanti dalam keterangan tertulisnya, Selasa (6/8).

Hal itu terkait dengan dana bagi hasil (DBH) mengenai pajak kelapa sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) yang justru tidak mencerminkan belum adanya perimbangan dan keadilan keuangan antara pusat dan daerah, khususnya para penghasil sawit.

“Alhasil, pendapatan dari pajak kelapa sawit tidak mengalir ke daerah penghasil untuk meningkatkan pendapatan daerah dari sektor perkebunan,” sebut Senator dari Sumatera Utara tersebut.

Padahal, sambung dia, industri kelapa sawit acap kali menjadi isu yang sangat strategis, baik di tingkat regional maupun global. Isu strategis itu dipicu oleh aspek keuntungan dan kerugian.

Sehingga, di satu sisi, industri kelapa sawit dinilai telah memberikan peran penting bagi perekonomian nasional di antaranya mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mengurangi kemiskinan. 

“Tapi di sisi lain, dipandang belum memberikan dampak yang signifikan khususnya bagi ‘daerah penghasil’ yang dapat menjadi salah satu sumber dana pembiayaan penyelenggaraan otonomi daerah,” paparnya.

“Akibat tidak berimbangnya dana bagi hasil ke daerah, membuat daerah-daerah penghasil masih mengandalkan pada dana transfer dari pusat yang pada gilirannya membuat daerah bergantung pada dana tersebut, akibat lebih jauhnya memperlemah otonomi di satu sisi, dan memperkuat hegemoni pusat di sisi yang lain,” pungkas dia.

Recent Posts

INTANI – IMP168 Kerjasama gandeng Forum Bumdes untuk Swasembada Pangan Berkelanjutan

MONITOR, Yogyakarta - Perkumpulan Insan Tani dan Nelayan (INTANI) menjalin kerjasama (MoU) dengan PT Indoraya…

7 menit yang lalu

Hutama Karya Siap Serap SDM Unggul Melalui Program Rekrutmen Bersama BUMN 2025

MONITOR, Jakarta - PT Hutama Karya (Persero) (Hutama Karya) membuka pintu bagi generasi muda untuk…

2 jam yang lalu

Dirjen PHU Ingatkan Petugas Haji Agar Hilangkan Ego Sektoral saat Bertugas

MONITOR, Jakarta - Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (2014-2017) Abdul Djamil mengingatkan seluruh petugas haji…

5 jam yang lalu

Kemenperin Bersama Industri TPT Menghadapi Tantangan Global

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian terus berupaya membangkitkan kembali kinerja industri tekstil dan produk tekstil…

10 jam yang lalu

Kemenag Perpanjang Pelunasan Biaya Haji Reguler Hingga 25 April 2025

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama memperpanjang Tahap II pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Reguler…

13 jam yang lalu

Panglima TNI: Revisi UU TNI Berdasarkan Prinsip Demokrasi dan Supremasi Sipil

MONITOR, Jakarta - Dinamika lingkungan strategis menuntut TNI untuk selalu beradaptasi dan semakin profesional dalam…

14 jam yang lalu