Jumat, 26 April, 2024

Dana Bagi Hasil CPO Belum Berimbang, DPD Minta UU Ini Untuk Direvisi

MONITOR, Jakarta – Wakil Ketua DPD RI Darmayanti Lubis meminta agar ada peninjauan kembali terhadap peraturan perundang-undangan (UU) tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, dan UU tentang pemerintah daerah.

Menurut dia, ketentuan UU a quo telah mamasung atau menghambat jalannya otonomi daerah.

“DPD RI sebagai lembaga Negara penyalur aspirasi daerah, bersama-sama dengan daerah-daerah menyerukan agar dilakukan peninjauan kembali terhadap kebijakan regulasi yang memasung dan menghambat otonomi daerah, dengan mendorong dilakukannya perubahan terhadap UU Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, dan juga terhadap UU Pemerintah Daerah (Pemda),” kata Darmayanti dalam keterangan tertulisnya, Selasa (6/8).

Hal itu terkait dengan dana bagi hasil (DBH) mengenai pajak kelapa sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) yang justru tidak mencerminkan belum adanya perimbangan dan keadilan keuangan antara pusat dan daerah, khususnya para penghasil sawit.

- Advertisement -

“Alhasil, pendapatan dari pajak kelapa sawit tidak mengalir ke daerah penghasil untuk meningkatkan pendapatan daerah dari sektor perkebunan,” sebut Senator dari Sumatera Utara tersebut.

Padahal, sambung dia, industri kelapa sawit acap kali menjadi isu yang sangat strategis, baik di tingkat regional maupun global. Isu strategis itu dipicu oleh aspek keuntungan dan kerugian.

Sehingga, di satu sisi, industri kelapa sawit dinilai telah memberikan peran penting bagi perekonomian nasional di antaranya mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mengurangi kemiskinan. 

“Tapi di sisi lain, dipandang belum memberikan dampak yang signifikan khususnya bagi ‘daerah penghasil’ yang dapat menjadi salah satu sumber dana pembiayaan penyelenggaraan otonomi daerah,” paparnya.

“Akibat tidak berimbangnya dana bagi hasil ke daerah, membuat daerah-daerah penghasil masih mengandalkan pada dana transfer dari pusat yang pada gilirannya membuat daerah bergantung pada dana tersebut, akibat lebih jauhnya memperlemah otonomi di satu sisi, dan memperkuat hegemoni pusat di sisi yang lain,” pungkas dia.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER