Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Herman Khaeron
MONITOR, Jakarta – Wacana pelarangan mantan napi koruptor mengikuti Pilkada menuai tanggapan dari Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Herman Khaeron. Terkait usulan itu, Ia menyebut KPU seharusnya merujuk pada Undang–Undang 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Herman juga mengatakan, pembahasan ini memerlukan waktu, baik inisiatif pemerintah maupun membicarakan pembahasannya di DPR RI.
“Karena kalau kemudian pembahasan itu harus menuju kepada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Ini juga butuh waktu, baik untuk inisiatif pemerintah maupun nanti pembahasannya di DPR,” ujar Herman kepada wartawan, belum lama ini.
Mengenai usulan itu, ia sendiri mengaku tidak mempermasalahkan adanya larangan mantan koruptor mencalonkan diri di Pilkada 2020 mendatang. Asalkan, tambah politisi Partai Demokrat itu, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang terkait hal itu berdasarkan usulan yang diterima KPU serta menunggu tanggapan dari DPR RI, serta selama urgensi yang diusulkan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
“Peraturan KPU bisa saja untuk menentukan apapun usulan yang dianggap bahwa KPU menerima usulan itu dan kemudian dikonsultasikan peraturan KPU itu kepada Komisi II DPR. Apakah nanti tanggapan di DPR, tentu melihat terhadap urgensinya apa yang diusulkan selama tidak bertentangan dengan peraturan perundang–undangan,” terangnya.
MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian konsisten untuk terus melaksanakan program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri…
MONITOR, Bekasi — Sebagai bentuk nyata kepedulian dalam menghadirkan fasilitas ibadah yang memadai bagi jamaah…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian bertekad untuk membangkitkan kembali kinerja industri tekstil dan produk tekstil…
MONITOR, Tangsel - Sebanyak 54 unit Koperasi Merah Putih resmi beroperasi di seluruh kelurahan Kota…
MONITOR, Padang - Kepala Badan Penyelenggara Haji (BP Haji), KH Moch. Irfan Yusuf (Gus Irfan)…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin, memberikan tanggapan terkait viralnya video…