Kamis, 25 April, 2024

DPR Tak Keberatan Usulan KPU Larang Eks Koruptor Nyalon, Asalkan..

MONITOR, Jakarta – Wacana pelarangan mantan napi koruptor mengikuti Pilkada menuai tanggapan dari Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Herman Khaeron. Terkait usulan itu, Ia menyebut KPU seharusnya merujuk pada Undang–Undang 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Herman juga mengatakan, pembahasan ini memerlukan waktu, baik inisiatif pemerintah maupun membicarakan pembahasannya di DPR RI.

“Karena kalau kemudian pembahasan itu harus menuju kepada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Ini juga butuh waktu, baik untuk inisiatif pemerintah maupun nanti pembahasannya di DPR,” ujar Herman kepada wartawan, belum lama ini.

Mengenai usulan itu, ia sendiri mengaku tidak mempermasalahkan adanya larangan mantan koruptor mencalonkan diri di Pilkada 2020 mendatang. Asalkan, tambah politisi Partai Demokrat itu, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang terkait hal itu berdasarkan usulan yang diterima KPU serta menunggu tanggapan dari DPR RI, serta selama urgensi yang diusulkan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

- Advertisement -

“Peraturan KPU bisa saja untuk menentukan apapun usulan yang dianggap bahwa KPU menerima usulan itu dan kemudian dikonsultasikan peraturan KPU itu kepada Komisi II DPR. Apakah nanti tanggapan di DPR, tentu melihat terhadap urgensinya apa yang diusulkan selama tidak bertentangan dengan peraturan perundang–undangan,” terangnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER