Kamis, 25 April, 2024

Terima Predikat, Menkumham : Ditjen AHU Sudah Terapkan WBK/WBBM dalam Pelayanan Publik

MONITOR, Jakarta –Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) memberikan predikat wilayah bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBK/WBBM) kepada 10 satuan kerja, yang salah satunya adalah Direktorat Perdata Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU).

Menanggapi itu, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, pihaknya sejak 2018 telah mengusulkan 13 satuan kerja berpredikat WBK/WBBM kepada Kemenpan RB.

“Berkaca pada tahun lalu, pada tahun 2019 ini Kemenkumham mengusulkan 135 satuan kerja berpredikat WBK/WBBM termasuk Ditjen AHU,” kata Yasonna dalam keterangan tertulisnya, Jumat (2/8).

Dikatakan Yasonna, pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM merupakan program pemerintah dalam rangka percepatan pencapaian pemerintahan yang bersih dan bebas KKN. Hal itu sesuai dengan peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi, dalam rangka peningkatan kapasitas dan akuntabilitas organisasi serta peningkatan layanan publik.

- Advertisement -

Dalam skala internasional, sambung dia, pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan Indeks Persepsi Korupsi atau Corruption Perception Index (CPI) Indonesia. 
Pada tahun 2018, Transparency International mencatat CPI Indonesia berada pada skor 38 dari skala 100. Angka ini menempatkan Indonesia pada peringkat ke 89 dari 180 negara, setara dengan negara Bosnia Herzegovina, Sri Lanka, dan Swaziland. 

“Skor tersebut berada di bawah Singapura (skor 85) dan Malaysia (skor 47) atau masih di bawah rata-rata Indeks Persepsi Korupsi negara-negara di dunia yang mencapai skor 43,”paparnya.

“Artinya, masih banyak pekerjaan rumah yang harus kita lakukan dalam rangka meningkatkan skor CPI yang salah satunya dapat kita selesaikan dengan mewujudkan Zona Integritas pada sektor- sektor pelayanan publik,” sebut dia.

Dalam mewujudkan Zona Integritas menuju WBK/WBBM, imbuhnya, dapat ditempuh dengan berbagai cara salah satunya dengan mewujudkan birokrasi digital pada unit pelayanan publik.

Ditjen AHU sendiri, sambung dia, saat ini mempunyai 93 jenis layanan hukum yang terdiri dari 47 layanan pada aplikasi AHU Online, empat layanan semi online dan 43 layanan manual dengan nilai perolehan PNBP pertahunnya Rp 800 miliar. 

Sehingga, kedepannya Ditjen AHU akan semakin memaksimalkan layanan online dengan membangun sistem terhadap layanan-layanan yang belum online.

“Tingkat kepuasan masyarakat atas layanan Ditjen AHU, pada tahun 2018 ini meningkat dibandingkan 2017 silam. Skor kepuasan masyarakat pada Tahun 2017 mencapai 3,45 dan pada Tahun 2018 mencapai 3,50 dari skala 4,0. Birokrasi Digital adalah kunci untuk meningkatkan kepuasan masyarakat atas layanan pemerintah,”ucap Yasonna.

Tidak hanya itu, Yasonna juga mengatakan terbitnya Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 17 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Persektuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata yang mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, maka layanan Ditjen AHU menjadi bertambah. 

“Layanan Persekutuan Perdata, Persekutuan Komanditer (CV), dan Persekutuan Firma saat ini terdapat dalam Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU),” kata dia.
Dia menambahkan selain birokrasi digital, penandatanganan kerja sama antara Ditjen AHU dengan Bank Mandiri dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. 

Sebelumnya, Ditjen AHU sudah memiliki kerja sama dengan dua Lembaga perbankan yakni PT Bank Negara Indonesia (BNI) dan PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jawa Barat. Menambah kerja sama dengan PT Bank Mandiri bisa memudahkan masyarakat untuk melakukan layanan pembayaran PNBP. 

“Ke depannya, program kerja lainnnya di Ditjen AHU khususnya dan Kemenkumham pada umumnya diharapkan dapat mendukung juga tercapainya enam area perubahan sebagaimana Permenpan-RB Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah,” kata dia.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER