PARLEMEN

Komisi II DPR Tidak Persoalkan Usulan Perppu Eks Koruptor, Asalkan

MONITOR, Jakarta – Usulan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu agar larangan bagi mantan Napi Korupsi untuk mengikuti Pilkada diatur dalam peraturan pengganti Undang-Undang (Perppu) terus menuai perhatian.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Herman Khaeron misalnya. Ia berpandangan usulan Perppu harus merujuk pada aturan perundang-undangan Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada itu sendiri.

“Karena kalau kemudian pembahasan itu harus menuju kepada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Ini juga butuh waktu,  baik untuk inisiatif pemerintah maupun nanti pembahasannya di DPR,” kata Herman kepada wartawan, di Komplek Parlemen, Senayan, Jumat (2/8).

Meski demikian, Politikus Demokrat itu tidak mempersoalkan usulan dalam rangka penyelenggaraan Pilkada 2020 mendatang.

Asalkan, imbuh dia, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (P-KPU) yang terkait hal itu berdasarkan usulan yang diterima KPU serta menunggu tanggapan dari DPR RI, serta selama urgensi yang diusulkan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang ada.

“Peraturan KPU bisa saja untuk menentukan apapun usulan yang dianggap bahwa KPU menerima usulan itu dan kemudian dikonsultasikan peraturan KPU itu kepada Komisi II DPR,” sebut dia.

“Apakah nanti tanggapan di DPR, tentu melihat terhadap urgensinya apa yang diusulkan selama tidak bertentangan dengan peraturan perundang–undangan,” lanjut legislator dapil Jawa Barat VIII itu.

Sementara peraturan KPU yang bertentangan dengan UU dan membutuhkan revisi, sambung dia, tentunya dalam penyusunan revisi undang-undangnya baru akan dapat dilakukan di periode yang akan datang. 

“Karena itu saya kira kalau memang peraturan KPU tersebut bertentangan dengan UU dan membutuhkan revisi tentu tinggal Perppu dan kalaupun akan menyusun UU revisinya tentu ini  bisa di periode yang akan datang,”pungkasnya.

Recent Posts

Kemenhaj Minta Jemaah Umtah Tenang Atas Terdampaknya Penerbangan Akibat Abu Vulkanik

MONITOR, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia mengambil langkah antisipatif untuk memastikan keselamatan,…

9 menit yang lalu

Kementan Ajak Alumni Peternakan Jadi Penggerak Hilirisasi dan Kesejahteraan Peternak

MONITOR, Purwokerto – Kementerian Pertanian (Kementan) mengajak perguruan tinggi, alumni, dan dunia usaha memperkuat kolaborasi…

45 menit yang lalu

Panen Demplot Pupuk Hayati Cair Organik di Kabupaten Bandung Naikkan Produksi Padi

MONITOR, Bandung – Para petani di Ciparay Kabupaten Bandung sumringah. Produksi padi yang menerapkan pupuk…

4 jam yang lalu

Wamenhaj Tekankan Revitalisasi KBIHU dan Pelindungan Jemaah dari Travel Bermasalah

MONITOR, Yogyakarta - Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Republik Indonesia menekankan pentingnya penguatan pelindungan…

8 jam yang lalu

Prodi K3 Polteknaker Raih Akreditasi Unggul dari LAM-PTKes

MONITOR, Jakarta - Program Studi Sarjana Terapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Politeknik Ketenagakerjaan (Polteknaker)…

23 jam yang lalu

Kemenhaj Gelar CAT PPIH 2027 Non Nakes Serentak, Gandeng BKN untuk Perkuat Transparansi

MONITOR, Jakarta — Kementerian Haji dan Umrah menggandeng Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam pelaksanaan Computer…

2 hari yang lalu