PARLEMEN

Komisi II DPR Tidak Persoalkan Usulan Perppu Eks Koruptor, Asalkan

MONITOR, Jakarta – Usulan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu agar larangan bagi mantan Napi Korupsi untuk mengikuti Pilkada diatur dalam peraturan pengganti Undang-Undang (Perppu) terus menuai perhatian.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Herman Khaeron misalnya. Ia berpandangan usulan Perppu harus merujuk pada aturan perundang-undangan Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada itu sendiri.

“Karena kalau kemudian pembahasan itu harus menuju kepada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Ini juga butuh waktu,  baik untuk inisiatif pemerintah maupun nanti pembahasannya di DPR,” kata Herman kepada wartawan, di Komplek Parlemen, Senayan, Jumat (2/8).

Meski demikian, Politikus Demokrat itu tidak mempersoalkan usulan dalam rangka penyelenggaraan Pilkada 2020 mendatang.

Asalkan, imbuh dia, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (P-KPU) yang terkait hal itu berdasarkan usulan yang diterima KPU serta menunggu tanggapan dari DPR RI, serta selama urgensi yang diusulkan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang ada.

“Peraturan KPU bisa saja untuk menentukan apapun usulan yang dianggap bahwa KPU menerima usulan itu dan kemudian dikonsultasikan peraturan KPU itu kepada Komisi II DPR,” sebut dia.

“Apakah nanti tanggapan di DPR, tentu melihat terhadap urgensinya apa yang diusulkan selama tidak bertentangan dengan peraturan perundang–undangan,” lanjut legislator dapil Jawa Barat VIII itu.

Sementara peraturan KPU yang bertentangan dengan UU dan membutuhkan revisi, sambung dia, tentunya dalam penyusunan revisi undang-undangnya baru akan dapat dilakukan di periode yang akan datang. 

“Karena itu saya kira kalau memang peraturan KPU tersebut bertentangan dengan UU dan membutuhkan revisi tentu tinggal Perppu dan kalaupun akan menyusun UU revisinya tentu ini  bisa di periode yang akan datang,”pungkasnya.

Recent Posts

Swasembada Daging Ayam dan Telur, Pemerintah Siap Borong untuk Makan Bergizi Gratis

MONITOR, Jakarta - Pemerintah mengapresiasi pencapaian subsektor peternakan nasional yang telah mencapai swasembada untuk dua…

27 menit yang lalu

PKDP Kemenag Resmi Digelar Serentak di Indonesia, Diikuti Lebih dari Lima Ribu Peserta

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama melalui Direktorat perguruan Tinggi Keagamaan Islam, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam,…

2 jam yang lalu

KKP Segel Pemanfaatan Tiga Pulau Kecil Tidak Sesuai Ketentuan

MONITOR, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan penghentian sementara aktivitas pemanfaatan pulau-pulau kecil…

3 jam yang lalu

Banjir Peminat Beasiswa S2 dan S3 Dalam Negeri Program BIB Kemenag

MONITOR, Jakarta - Pendaftar beasiswa (calon awardee) Program S2 dan S3 Dalam Negeri, pada Beasiswa…

3 jam yang lalu

Jelang Laga Krusial Timnas Indonesia, PSSI Siapkan Dua Pemain Baru

MONITOR, Jakarta - Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) tengah menyiapkan dua pemain baru yang akan…

5 jam yang lalu

Jumlah Formasi Jabatan Fungsional Kemenag 2025 Melonjak, 219.364 Disetujui KemenPANRB

MONITOR, Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) telah menyetujui total 219.364…

6 jam yang lalu