PARLEMEN

RUU P-KS, Diah Pitaloka Akui Muncul Bukan Berdasarkan Asumsi, Tapi

MONITOR, Jakarta – Anggota Komisi VIII DPR RI Diah Pitaloka mengatakan bahwa munculnya rancangan Undang-Undang (RUU) tentang penghapusan kekerasan seksual (P-KS) lantaran banyaknya tindak kriminal soal kekerasan seksual yang mengalami kesulitan dalam proses pencarian keadilan.

“Tentang RUU PKS (Penghapusan kekerasan Seksual) awalnya ada masukan banyak masukan kepada anggota DPR terutama di komisi VIII menyangkut banyak persoalan -persoalan kekerasan  (seksual,red) dan banyak mengalami kesulitan dalam proses pencarian keadilan. Karena berita acara keadilannya terkadang sulit untuk melakukan pembuktian,” kata Diah Pitaloka dalam acara diskusi Forum Legislasi bertema “RUU PKS Terganjal RKUHP?’, di Media Center Komplek Parlemen, Senayan, Selasa (30/7).

Terlebih, sambung Diah, trend kekerasan seksual hari ini pun sudah sangat mengkhawatirkan. Bahkan, sampai menyasar kepada anak-anak, seperti kasus pencabulan yang berdampak terhadap psikologis dan perkembangan masa depan anak.

“Ada pencabulan di TK ada juga yang sempat mencuat bully di sekolah secara oral artinya secara verbal orang melakukan pelecehan tapi dampaknya memang psikologis. Tapi ada juga yang misalnya kayak pencabulan memang fisik yang kalau pencabulan mungkin sudah ada di KUHP, tetapi terkadang pembuktiannya sulit. Nah, kayak terakhir misalnya kayak kasus Baiq Nuril susah juga dijelaskan dalam fenomena hukum akhirnya diambil UU ITE,” papar politikus PDI Perjuangan itu.

“Sehingga kemudian DPR membangun RUU inisiatif RUU penghapusan kekerasan seksual (PKS). Jadi berangkat tidak dari asumsi atau apa, bicara dari kebutuhan riil terhadap penanganan korban, itu konsennya,” sebut dia.

Kalau kemudian, RUU P-KS berkembang menjadi polemik tentang bagaimana paradigma dalam melihat persoalan kekerasan seksual tersebut. Diakui Diah, hal itu pula yang membuat komisi VIII DPR belum membahas daftar inventarisir masalah (DIM) pasal perpasal.

“Sebetulnya kita sendiri di komisi VIII belum bahas DIM nya pasal perpasal,  rencananya mungkin setelah masa reses ini. Kemarin, setelah Pemilu kemudian kita menerima DIM lagi dari pemerintah beberapa point yang diperbaiki dan rencananya setelah reses, komisi VIII akan mulai membahas pasal demi pasal,” pungkasnya.

Recent Posts

Indonesia Naik ke Peringkat 123 FIFA, Erick Thohir: Bismillah 100 Besar Dunia

MONITOR, Jakarta - Kabar baik datang bagi Timnas Indonesia. Dua pertandingan yang telah dilalui di…

4 jam yang lalu

JMM Apresiasi Gerak Cepat Menteri Imipas Realisasikan Penjara Khusus Koruptor

MONITOR - Analis Sosial Politik dan Komunikasi Kebijakan Publik Syukron Jamal mendukung dan mengapresiasi gerak…

7 jam yang lalu

Sikap DPR soal Penghapusan SKCK Berarti Buat Rakyat

MONITOR, Jakarta - Usulan penghapusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diusulkan oleh Kementerian Hak…

10 jam yang lalu

Pantauan Volume Lalu Lintas Transaksi Gerbang Tol di Ruas Tol Jabodetabek dan Jawa Barat pada Libur Lebaran Idulfitri 2025

MONITOR, Jakarta - Pada hari Rabu, 02 April 2025 atau H+1 Idulfitri 1446H, Jasamarga Metropolitan…

10 jam yang lalu

Pastikan Pengendalian PMK Optimal saat Lebaran, Petugas Keswan Siaga 24 Jam 7 Hari

MONITOR, Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) memastikan pengendalian penyakit mulut dan kuku (PMK) tetap optimal…

14 jam yang lalu

Inilah Pemenang Sejati dari Kemenangan ini?

Oleh: Ahmad Zainul Hamdi Setelah takjil dan shalat maghrib berjamaah, kami makan bersama mengelilingi sebuah…

17 jam yang lalu