PARLEMEN

RUU P-KS, Diah Pitaloka Akui Muncul Bukan Berdasarkan Asumsi, Tapi

MONITOR, Jakarta – Anggota Komisi VIII DPR RI Diah Pitaloka mengatakan bahwa munculnya rancangan Undang-Undang (RUU) tentang penghapusan kekerasan seksual (P-KS) lantaran banyaknya tindak kriminal soal kekerasan seksual yang mengalami kesulitan dalam proses pencarian keadilan.

“Tentang RUU PKS (Penghapusan kekerasan Seksual) awalnya ada masukan banyak masukan kepada anggota DPR terutama di komisi VIII menyangkut banyak persoalan -persoalan kekerasan  (seksual,red) dan banyak mengalami kesulitan dalam proses pencarian keadilan. Karena berita acara keadilannya terkadang sulit untuk melakukan pembuktian,” kata Diah Pitaloka dalam acara diskusi Forum Legislasi bertema “RUU PKS Terganjal RKUHP?’, di Media Center Komplek Parlemen, Senayan, Selasa (30/7).

Terlebih, sambung Diah, trend kekerasan seksual hari ini pun sudah sangat mengkhawatirkan. Bahkan, sampai menyasar kepada anak-anak, seperti kasus pencabulan yang berdampak terhadap psikologis dan perkembangan masa depan anak.

“Ada pencabulan di TK ada juga yang sempat mencuat bully di sekolah secara oral artinya secara verbal orang melakukan pelecehan tapi dampaknya memang psikologis. Tapi ada juga yang misalnya kayak pencabulan memang fisik yang kalau pencabulan mungkin sudah ada di KUHP, tetapi terkadang pembuktiannya sulit. Nah, kayak terakhir misalnya kayak kasus Baiq Nuril susah juga dijelaskan dalam fenomena hukum akhirnya diambil UU ITE,” papar politikus PDI Perjuangan itu.

“Sehingga kemudian DPR membangun RUU inisiatif RUU penghapusan kekerasan seksual (PKS). Jadi berangkat tidak dari asumsi atau apa, bicara dari kebutuhan riil terhadap penanganan korban, itu konsennya,” sebut dia.

Kalau kemudian, RUU P-KS berkembang menjadi polemik tentang bagaimana paradigma dalam melihat persoalan kekerasan seksual tersebut. Diakui Diah, hal itu pula yang membuat komisi VIII DPR belum membahas daftar inventarisir masalah (DIM) pasal perpasal.

“Sebetulnya kita sendiri di komisi VIII belum bahas DIM nya pasal perpasal,  rencananya mungkin setelah masa reses ini. Kemarin, setelah Pemilu kemudian kita menerima DIM lagi dari pemerintah beberapa point yang diperbaiki dan rencananya setelah reses, komisi VIII akan mulai membahas pasal demi pasal,” pungkasnya.

Recent Posts

Indeks Kerukunan Umat Beragama Naik, Tertinggi dalam 11 Tahun

MONITOR, Jakarta - Indeks Kerukunan Umat Beragama (IKUB) 2025 mencapai 77,89, skor tertinggi sejak survei…

32 menit yang lalu

MTI Dorong Penguatan Transportasi Perdesaan dan Daerah Tertinggal

MONITOR, Jakarta - Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) mendorong penguatan kebijakan transportasi perdesaan, keperintisan, dan daerah…

48 menit yang lalu

Kawal Aspirasi Rakyat, Perkuat Kesejahteraan Petani dan Nelayan Cirebon

MONITOR, Cirebon - Upaya memperkuat kesejahteraan petani dan nelayan di Cirebon terus didorong Anggota Komisi…

1 jam yang lalu

Penerimaan Mahasiswa Baru, Menag Dorong Evaluasi Menyeluruh PTKIN

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar secara resmi meluncurkan Penerimaan Mahasiswa Baru Perguruan…

1 jam yang lalu

KPI Pusat dan FIKOM UP Perkuat Pengawasan Konten Media di Era Digital

MONITOR, Jakarta - Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Pancasila (UP) menyelenggarakan Seminar bertajuk “Pengawasan Konten Media:…

3 jam yang lalu

Jasa Marga Sampaikan Duka dan Pastikan Penanganan atas Insiden Kecelakaan Bus di KM 419 A Ruas Tol Batang–Semarang

MONITOR, Jakarta - Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk menyampaikan rasa duka yang mendalam…

12 jam yang lalu