Sabtu, 20 April, 2024

DPD Dukung Gugatan Pemprov DKI ke Penyedia Bus Trans Jakarta

MONITOR, Jakarta – Anggota DPD RI Fahira Idris mendukung langkah pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang akan menggugat perusahaan penyedia bus Transjakarta.

Gugatan ini bertujuan agar uang rakyat sebesar Rp110,2 miliar yang sudah digunakan untuk membayar uang muka pembelian 483 unit bus Transjakarta kepada perusahaan penyediaan dikembalikan kepada warga Jakarta. 

“Jangankan miliaran, satu rupiah pun uang rakyat yang sudah dikeluarkan harus dipertanggungjawabkan. Saya dukung langkah Pemprov ini,” kata Fahira dalam keterangannya kepada wartawan, di Jakarta, Selasa (30/7).

Gugatan ini ditempuh karena beberapa perusahaan enggan mengembalikan uang muka pengadaan empat paket bus yang sebelumnya digelontorkan Pemprov DKI Jakarta dalam pengadaan tahun 2013. Padahal kontrak pengadaan tersebut sudah diputus pada 2017.

- Advertisement -

“Kejar walau sampai lubang semut sekalipun. Uang yang sudah dikeluarkan Pemprov untuk uang muka pengadaan bus pada 2013 lalu harus bisa ditarik kembali,” tegasnya.

Fahira berpandangan bahwa langkah hukum memang harus ditempuh karena sudah dua tahun Pemprov menagih pengembalian uang muka tersebut tetapi tidak diindahkan perusahaan penyedia bus.

Selain itu, langkah hukum juga merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang harus diambil jika penagihan tidak bisa dilakukan secara kekeluargaan, maka Pemprov bisa membawa perkara ini ke jalur hukum.

“Walau masih menunggu rekomendasi dari Biro Hukum Pemprov, saya berharap kasus ini dibawa ke ranah hukum biar jelas dan selesai serta uang yang sudah dikeluarkan bisa kembali masuk kembali ke kas Pemprov,” sebut Senator DKI Jakarta tersebut.

“Uang ini bisa digunakan untuk kepentingan lain terutama untuk pengembangan sistem transportasi di Jakarta yang saat ini semakin baik dan semakin terintegrasi,” ujar Wakil Ketua Komite I DPD RI ini.

Sebagai informasi, pengadaan bus Transjakarta pada tahun anggaran 2013 masih menyisakan masalah bagi pemerintahan Anies Baswedan. Pada Mei 2017 lalu, BPK RI mengeluarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) audit.

Salah satunya, terkait pengadaan bus Transjakarta pada 2013 lalu. Terdapat dua rekomendasi BPK RI kepada Dishub DKI Jakarta. 

Pertama, Dishub DKI Jakarta harus menarik kembali uang muka yang diberikan pada perusahaan penyedia pengadaan bus Transjakarta saat itu. 

Kedua, jika cara pertama tidak berhasil, maka Dishub DKI Jakarta dapat menempuh jalur hukum kepada perusahaan penyedia pengadaan bus Transjakarta. 

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER