ENERGI

Pengamat: Keputusan Pemerintah soal Blok Corridor Pilihan Tepat

MONITOR, Jakarta – Pemerintah melalui Menteri Energi Sumberdaya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan, Akhirnya memutuskan untuk memperpanjang kontrak Wilayah Kerja (WK) Blok Corridor yang akan berakhir pada 2023, kepada existing kontraktor. Block Corridor, yang terletak di Sumatra Selatan, merupakan blok mugas terminasi terakhir dari tiga blok migas besar di Indonesia setelah Blok Mahakam dan Rokan.

Terkait hal itu, Pengamat Energi dan Pertambangan Universitas Gadjah Mada, Fahmy Radhi menjelaskan, proses perpanjangan antara ketiganya memang berbeda, pada saat kontraknya habis pada Oktober 2018, Blok Mahakam diserahkan oleh Pemerintah begitu saja kepada Pertamina. Sedangkan menjelang berakhirnya pada 2021, Blok Rokan ditawarkan melalui lelang terbuka yang pesertanya existing kontraktor Chevron dan Pertamina. Pemenang lelang itu adalah Pertamina, yang menawarkan bonus tanda tangan sebesar US$ 784 juta dan Komitmen Kerja Pasti (KKP) sebesar US$ 500 juta.

“Untuk blok Corridor, yang berakhir tahun 2023, pada dasarnya juga menggunakan prinsip yang sama dengan Blok Rokan, prinsip penawaran Blok Terminasi yang diberikan kepada kontraktor yang bisa memberikan keuntungan paling maksimal bagi negara, dalam proses mengajukan penawaran ke Pemerintah, 3 kontraktor eksisting blok Corridor diantaranya, Conoco Phillips, Pertamina dan Repsol bersepakat secara B2B untuk pengajuan proposal bersama kepada Pemerintah,” terang Fahmy dalam keterangan tertulis, Senin (29/07).

Dengan berbagai pertimbangan, lanjut dia, diantaranya untuk mendorong peningkatan kepemilikan nasional dan menjaga agar produksi migas tidak turun, Pemerintah memutuskan perpanjangan kontrak Blok Corridor kepada existing kontraktor.

Kesepakatan antara ketiga existing kontraktor itu meliputi: pertama, kepemilikan Pertamina naik 10% menjadi 30%, Repsol 24%, ConocoPhillips 46% dan 10% PI diberikan kepada Pemerintah Daerah, yang berlaku sejak awal kontrak yang baru pada 2023. Kedua, Pertamina akan menjadi operatir terhitung sejak 2025, agar produksi migas tetap terjaga dan todak turun, Ketiga, memberikan bonus tanda tangan US$ 250 juta dam KKP US$ 250 juta. Keempat, merubah kontrak migas cost recovery menjadi gross split agar penerimaan negara lebih pasti.

Menurut Fahmy, keputusan Menteri ESDM Ignasius Jonan lebih pada hanya menyetujui kesepakatan B2B dari ketiga kontraktor tersebut, yang telah memberikan bonus tanda tangan dan KKP dalam jumlah besar. Disamping itu, Pemerintah juga sangat concern terhadap jaminan kepastian bahwa tidak terjadi penurunan produksi pasca diperpanjang kontraknya.

“Belajar dari Blik Mahakam, yang produksinya cenderung turun secara terus menerus sejak diserahkan kepada Pertamina, barang kali, penyerahan sebagai operator kepada Pertamina pada 2026 memberikan kesempatan untuk belajar dalam proses transfer teknologi untuk mengelola Blok Corridor sehingga produksi tidak turun pada saat Pertamina menjadi operator pada 2021,” tutur Fahmy.

Lebih jauh Fahmy menekankan, Pemberian Blok Corridor kepada Pertamina memang sesuai Pasal 33 UUD 1945, yang menyatakan “Bumi, Air dan Kekayaan Alam dikuasai oleh Negara, yang dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran Rakyat”. Di satu sisi, penyerahan Blok Corridor kepada  Pertamina ia katakan sebagai representasi Ngeara, merupakan manifestasi Kedaulatan Energi sesuai amanat konstitusi. Namun, di sisi lain penyerahan blok corridor kepada Pertamina yang kemudian terjadi penurunan produksi, sehingga menyebabkan hasil Blok Corridor tidak bisa dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.

“Idealnya, kedaulatan energi dan sebesarnya kemakmuran rakyat dapat dicapai dalam waktu bersamaan. Namun, jiga tidak bisa dicapai, maka mestinya mendahulukan mempergunakan Blok Corridor bagi sebesarnya kemakmuran rakyat. Sedangkan kedaulatan energi dapat dicapai secara bertahap melalui proses kepemilikan Pertamina dari 10% naik menjadi 30%, hingga pada saatnya mencapai 51%. Tidak berlebihan dikatakan bahwa keputusan Pemerintah memperpanjang Blok Corridor untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, sesuai amanah konstitusi,” pungkas Fahmi.

Recent Posts

Fase Pemulangan Gelombang I Berakhir, 95.178 Jemaah Haji Indonesia Telah Diterbangkan ke Tanah Air

MONITOR, Makkah - Operasional penyelenggaraan ibadah haji 1447 H/2026 M memasuki hari ke-56. Seiring berjalannya…

7 jam yang lalu

Tahun Baru Islam 1448 H Momentum Hijrah Bangsa Menuju Integritas, Keadilan, dan SDM Unggul

MONITOR, Jakarta – Momentum Tahun Baru Islam 1448 Hijriah hendaknya tidak dimaknai sekadar sebagai pergantian…

8 jam yang lalu

Kekeringan Meluas, Puan Ingatkan Pemerintah Siaga Air Bersih dan Antisipasi Dampak di Sektor Pangan-Kesehatan Warga

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani meminta Pemerintah menyiapkan langkah antisipatif menyusul prediksi…

19 jam yang lalu

Sambut 1448 H, Menag Ajak Hijrah dari Sikap Curiga ke Saling Percaya

MONITOR, Jakarta - Menyambut Tahun Baru 1 Muharam 1448 Hijriah, Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar…

20 jam yang lalu

Kemenperin Percepat Industri 4.0, Dua Perusahaan Dapat Pendampingan

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian terus memacu percepatan transformasi digital sektor manufaktur nasional sebagai langkah…

1 hari yang lalu

Harga Obat Terancam Naik Buntut Pelemahan Rupiah, DPR Dorong Kemandirian Farmasi Nasional

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher mengingatkan pemerintah untuk mewaspadai…

1 hari yang lalu