BERITA

Anak Disabilitas Tewas Dianiaya, KPAI Pertanyakan Lemahnya Pengawasan

MONITOR, Jakarta – Komisioner KPAI Bidang Sosial dan Anak Dalam Situasi Darurat, Susianah Affandy menyesalkan tewasnya anak penyandang disabilitas di Pusat Layanan Anak Terpadu (PLAT) Dinas Sosial Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar).

Diketahui anak tersebut tewas setelah dianiaya temannya berinisial RD dan WR yang juga menghuni PLAT. 

“KPAI menyesalkan lemahnya pengawasan dalam PLAT. Saat kejadian penganiaan, di mana posisi pengasuh, pihak keamanan, pengelola, bagian kebersihan dan sebagainya?,” tanya Susianah dalam keterangan tertulisnya, Minggu (28/7).

Dikatakan dia, setelah dilakukan visitasi terhadap keberadaan PLAT di Kota Pontianak pada Mei 2019, saat diresmikan pertama kali berfungsi sebagai tempat re rehabilitasi penyalahgunaan Narkoba. 

Fungsi tersebut, sebut dia, diubah sebagai tempat penitipan sementara anak yang nerkonflik dengan hukum (anak sebagai pelaku pidana).

Terlebih, fedung PLAT posisinya merupakan bagian dari gedung Mapolsek di mana setiap orang yang masuk ke gedung ini akan melewati kantor Polisi yang kemudian menghubungkan dengan bangunan dengan pagar tinggi yang selalu terkunci.

“KPAI menyesalkan tempat PLAT yang seharusnya aman apalagi bangunannya menjadi bagian dari Kantor Polisi ini menjadi tempat penganiayaan anak penyandang disabilitas yang tidak berdaya,” sebut dia.

Tidak hanya itu, KPAI, sambung Susianah juga mendapati adanya doubel fungsi PLAT. Dari kejadian ini pihaknya akan segera kordinasi dengan pihak pemerintah Kota Pontianak karena adanya dugaan PLAT menjalankan dua fungsi yang tidak seyogyanya dilakukan.

“PLAT merupakan tempat penampungan sementara untuk anak yang berkonflik dengan hukum (anak sebagai pelaku). Ketentuan UU 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak mengatur bahwa ketika ada sebagai pelaku yang masih berusia anak maka mereka berhak mendapat pembinaan di lembaga yang sarana dan prasarananya disiapkan oleh Pemerintah,” paparnya.

Oleh karena itu, penempatan anak (pelaku) ABH tentu harus dipisahkan dengan fungsi rumah aman bagi anak korban yang menjalani proses rehabilitasi.

 “Dalam kasus tewasnya anak penyandang disabilitas merupakan bukti adanya salah fungsi atau doubel fungsi PLAT sebagai lembaga pembinaan bagi anak ABH, dan juga difungsikan untuk menampung anak yang membutuhkan rehabilitasi yang seharusnya ditempatkan di rumah aman P2TP2A Kota Pontianak,” pungkasnya.

Recent Posts

AKLP Soroti Dampak Impor 105 Ribu Pick-Up India bagi Industri Kaca

MONITOR, Jakarta - Rencana kebijakan impor 105.000 unit kendaraan pick-up dalam bentuk utuh atau Completely…

1 jam yang lalu

Usai Terima Laporan Kenaikan, Mentan Amran Sidak Pasar, Harga Langsung Turun 15 Ribu

MONITOR, Jakarta - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman langsung turun ke lapangan usai menerima…

3 jam yang lalu

Wujud Empati, Panglima TNI Hadir Kuatkan Keluarga Prajurit Marinir yang Gugur

MONITOR, Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto didampingi Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana…

5 jam yang lalu

Tidak Ada Kebijakan Zakat untuk MBG, Kemenag: Penyalurannya Sesuai Syariat untuk Delapan Asnaf

MONITOR, Jakarta - Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik (HKP) Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar,…

6 jam yang lalu

Kasum TNI Tegaskan Peran Berkelanjutan TNI dalam Penanganan Bencana di Sumatra

MONITOR, Jakarta - Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Letnan Jenderal TNI Richard Tampubolon menegaskan bahwa…

8 jam yang lalu

DPR Soroti Kontrak Rp24,66 Triliun Pengadaan 105.000 Kendaraan Koperasi Merah Putih

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Evita Nursanty menyoroti kontrak pengadaan kendaraan…

9 jam yang lalu