BERITA

Anak Disabilitas Tewas Dianiaya, KPAI Pertanyakan Lemahnya Pengawasan

MONITOR, Jakarta – Komisioner KPAI Bidang Sosial dan Anak Dalam Situasi Darurat, Susianah Affandy menyesalkan tewasnya anak penyandang disabilitas di Pusat Layanan Anak Terpadu (PLAT) Dinas Sosial Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar).

Diketahui anak tersebut tewas setelah dianiaya temannya berinisial RD dan WR yang juga menghuni PLAT. 

“KPAI menyesalkan lemahnya pengawasan dalam PLAT. Saat kejadian penganiaan, di mana posisi pengasuh, pihak keamanan, pengelola, bagian kebersihan dan sebagainya?,” tanya Susianah dalam keterangan tertulisnya, Minggu (28/7).

Dikatakan dia, setelah dilakukan visitasi terhadap keberadaan PLAT di Kota Pontianak pada Mei 2019, saat diresmikan pertama kali berfungsi sebagai tempat re rehabilitasi penyalahgunaan Narkoba. 

Fungsi tersebut, sebut dia, diubah sebagai tempat penitipan sementara anak yang nerkonflik dengan hukum (anak sebagai pelaku pidana).

Terlebih, fedung PLAT posisinya merupakan bagian dari gedung Mapolsek di mana setiap orang yang masuk ke gedung ini akan melewati kantor Polisi yang kemudian menghubungkan dengan bangunan dengan pagar tinggi yang selalu terkunci.

“KPAI menyesalkan tempat PLAT yang seharusnya aman apalagi bangunannya menjadi bagian dari Kantor Polisi ini menjadi tempat penganiayaan anak penyandang disabilitas yang tidak berdaya,” sebut dia.

Tidak hanya itu, KPAI, sambung Susianah juga mendapati adanya doubel fungsi PLAT. Dari kejadian ini pihaknya akan segera kordinasi dengan pihak pemerintah Kota Pontianak karena adanya dugaan PLAT menjalankan dua fungsi yang tidak seyogyanya dilakukan.

“PLAT merupakan tempat penampungan sementara untuk anak yang berkonflik dengan hukum (anak sebagai pelaku). Ketentuan UU 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak mengatur bahwa ketika ada sebagai pelaku yang masih berusia anak maka mereka berhak mendapat pembinaan di lembaga yang sarana dan prasarananya disiapkan oleh Pemerintah,” paparnya.

Oleh karena itu, penempatan anak (pelaku) ABH tentu harus dipisahkan dengan fungsi rumah aman bagi anak korban yang menjalani proses rehabilitasi.

 “Dalam kasus tewasnya anak penyandang disabilitas merupakan bukti adanya salah fungsi atau doubel fungsi PLAT sebagai lembaga pembinaan bagi anak ABH, dan juga difungsikan untuk menampung anak yang membutuhkan rehabilitasi yang seharusnya ditempatkan di rumah aman P2TP2A Kota Pontianak,” pungkasnya.

Recent Posts

Jasa Marga Tegaskan Kesiapan Teknologi Operasional Hadapi Libur Nataru 2025/2026 dalam Kunjungan Kapolri dan Menhub ke JMTC

MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk menegaskan kesiapan infrastruktur dan teknologi operasional jalan…

4 jam yang lalu

Refleksi Kinerja 2025, Menag Harap Agama Bangkitkan Semangat Bangun Bangsa

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar bersyukur atas pelaksanaan program berdampak di 2025 hingga…

5 jam yang lalu

Dirut Jasa Marga Optimalkan Pelayanan untuk Antisipasi Peningkatan Volume Lalin di 24 Desember 2025

MONITOR, Jakarta - Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk Rivan A. Purwantono menegaskan kesiapan…

5 jam yang lalu

Hilirisasi Perikanan Jadi Kunci Daya Saing Ekspor, Prof. Rokhmin Tekankan Peran Karantina

MONITOR, Cirebon - Badan Karantina Indonesia (Barantin) menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) tentang hilirisasi dan ekspor…

6 jam yang lalu

Karantina Kepri Musnahkan Puluhan Kilogram Durian dan Komoditas Ilegal Tanpa Dokumen

MONITOR, Batam - Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kepulauan…

7 jam yang lalu

Hadiri Grand Launching SPPG BGN-PPUM Terintegrasi, Menag Ajak Warga Perkuat Syukur

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengajak seluruh elemen bangsa untuk memperkuat rasa…

11 jam yang lalu