BERITA

Anak Disabilitas Tewas Dianiaya, KPAI Pertanyakan Lemahnya Pengawasan

MONITOR, Jakarta – Komisioner KPAI Bidang Sosial dan Anak Dalam Situasi Darurat, Susianah Affandy menyesalkan tewasnya anak penyandang disabilitas di Pusat Layanan Anak Terpadu (PLAT) Dinas Sosial Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar).

Diketahui anak tersebut tewas setelah dianiaya temannya berinisial RD dan WR yang juga menghuni PLAT. 

“KPAI menyesalkan lemahnya pengawasan dalam PLAT. Saat kejadian penganiaan, di mana posisi pengasuh, pihak keamanan, pengelola, bagian kebersihan dan sebagainya?,” tanya Susianah dalam keterangan tertulisnya, Minggu (28/7).

Dikatakan dia, setelah dilakukan visitasi terhadap keberadaan PLAT di Kota Pontianak pada Mei 2019, saat diresmikan pertama kali berfungsi sebagai tempat re rehabilitasi penyalahgunaan Narkoba. 

Fungsi tersebut, sebut dia, diubah sebagai tempat penitipan sementara anak yang nerkonflik dengan hukum (anak sebagai pelaku pidana).

Terlebih, fedung PLAT posisinya merupakan bagian dari gedung Mapolsek di mana setiap orang yang masuk ke gedung ini akan melewati kantor Polisi yang kemudian menghubungkan dengan bangunan dengan pagar tinggi yang selalu terkunci.

“KPAI menyesalkan tempat PLAT yang seharusnya aman apalagi bangunannya menjadi bagian dari Kantor Polisi ini menjadi tempat penganiayaan anak penyandang disabilitas yang tidak berdaya,” sebut dia.

Tidak hanya itu, KPAI, sambung Susianah juga mendapati adanya doubel fungsi PLAT. Dari kejadian ini pihaknya akan segera kordinasi dengan pihak pemerintah Kota Pontianak karena adanya dugaan PLAT menjalankan dua fungsi yang tidak seyogyanya dilakukan.

“PLAT merupakan tempat penampungan sementara untuk anak yang berkonflik dengan hukum (anak sebagai pelaku). Ketentuan UU 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak mengatur bahwa ketika ada sebagai pelaku yang masih berusia anak maka mereka berhak mendapat pembinaan di lembaga yang sarana dan prasarananya disiapkan oleh Pemerintah,” paparnya.

Oleh karena itu, penempatan anak (pelaku) ABH tentu harus dipisahkan dengan fungsi rumah aman bagi anak korban yang menjalani proses rehabilitasi.

 “Dalam kasus tewasnya anak penyandang disabilitas merupakan bukti adanya salah fungsi atau doubel fungsi PLAT sebagai lembaga pembinaan bagi anak ABH, dan juga difungsikan untuk menampung anak yang membutuhkan rehabilitasi yang seharusnya ditempatkan di rumah aman P2TP2A Kota Pontianak,” pungkasnya.

Recent Posts

Kemenperin Dorong Industrialisasi Berkelanjutan

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian berkomitmen mendukung pesan penting yang disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Perserikatan…

4 menit yang lalu

HKTI Lumajang, Ajak Petani Bersatu dan Berinovasi Sambut Hari Tani Nasional

MONITOR, Lumajang - Hari Tani Nasional yang diperingati setiap tanggal 24 September menjadi momen penting…

1 jam yang lalu

DPR Tekankan RUU Ketenagakerjaan Harus Jadi Regulasi yang Adil Bagi Pekerja dan Dunia Usaha

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher menanggapi masukan dari sejumlah…

2 jam yang lalu

Jasamarga Tollroad Maintenance Terima Kunjungan Studi Banding Adaro Indonesia di Pool Heavy Equipment Sentul

MONITOR, Bogor - PT Jasamarga Tollroad Maintenance (JMTM), sebagai anak perusahaan PT Jasa Marga (Persero)…

3 jam yang lalu

Warga Sipil Banyak Alami Kekerasan Oknum Aparat, DPR: Pecat dan Sanksi Pidana Agar Jera

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah meminta aparat penegak hukum seperti TNI-Polri…

5 jam yang lalu

Kemenag Rebranding Konten Kehumasan, Fokus Kebutuhan Masyarakat

MONITOR, Jakarta - Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik (HKP) Setjen Kementerian Agama, Thobib Al-Asyhar,…

6 jam yang lalu