Ilustrasi minuman keras (dok: tempo)
MONITOR, Jakarta – Penjualan minuman keras (miras) berkedok kedai jamu sedang marak di Ibukota. Melihat ini, Komisi A DPRD Provinsi DKI Jakarta mendesak Pemprov DKI Jakarta, melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) memperketat pengawasan terhadap penjualan miras tersebut.
Anggota Komisi A DPRD DKI Lucky P. Sastrawiria mengatakan, saat ini penjualan minuman keras di kedai jamu jarang teridentifikasi petugas.
“Sebenarnya di Jakarta banyak sekali penjual yang seperti itu. Makanya pengawasan dan jumlah personel ini perlu diperkuat,” ujarnya, Jumat (26/7).
Seperti diketahui, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) baru-baru ini mengamankan sebanyak 150 botol miras di kedai jamu di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan.
Ratusan botol miras yang berasal dari berbagai merk tersebut diamankan dari empat toko minuman jamu di Pejaten Barat. Toko tersebut berlokasi di Jalan Siaga, Jalan Pejaten Raya, Jalan Pejaten Barat Raya, dan Jalan Samali Ujung.
Empat lokasi tersebut kerap dijadikan langganan anak muda untuk beli minuman keras oplosan. Jenis minumannya pun dari berbagai macam produsen.
MONITOR, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak sebagian besar permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor…
MONITOR, Bogor - PT Jasa Marga (Persero) Tbk menegaskan komitmennya dalam pemberdayaan ekonomi lokal melalui…
MONITOR, Jakarta - Analis intelijen, pertahanan dan keamanan, Dr. Ngasiman Djoyonegoro menyerukan semua pihak untuk…
MONITOR, Jakarta - Dalam upaya memperkuat fondasi ekonomi dan mewujudkan kemandirian industri nasional, Kementerian Perindustrian…
MONITOR, Jakarta - Affan Kurniawan, pengemudi ojek online (ojol), wafat dalam peristiwa demonstrasi di Jakarta.…
MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar mengatakan bahwa Masjid Istiqlal akan melebarkan perannya di…