BERITA

Lakukan Pengawasan UU No. 24 Tahun 2013, DPD Temukan Sejumlah Permasalahan

MONITOR, Jakarta – Wakil Ketua DPD RI Akhmad Muqowam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan. 

Sebab, administrasi kependudukan sebagai regulasi utama dalam mengatur peristiwa kependudukan dan menjadi penopang stakeholder lain. Misalnya bagi penyelenggara Pemilu dan Pilkada.

“Semua Kabupaten/Kota di Jawa Tengah telah menerbitkan regulasi turunan di daerah baik Peraturan Daerah maupun Peraturan Gubernur, Peraturan Bupati/Walikota,” kata Muqowam usai melakukan pertemuan di Kantor Disdukcapil Kota Semarang, Kamis (25/7). 

Selain itu, Muqowam menemukan beberapa fakta yang dilapangan, salah satunya keterbatasan stok blangko KTP elektronik (KTP-el), sehingga dengan agak terpaksa diterbitkan Surat Keterangan (Suket) sebagai pengganti KTP-el tersebut.
Masih dikatakan dia, peralatan KTP-el di berbagai Kabupaten/Kota banyak yang tidak berfungsi.

Sehingga, daerah kesulitan untuk penganggaran pengadaan peralatan KTP-el karena di UU Adminduk penyelenggaraannya dibiayai melalui APBN, sedangkan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang diterima daerah untuk Non Fisik, sehingga perlu dukungan DAK Fisik maupun APBD Kabupaten/Kota. 

“Solusi strategis yang diusulkan adalah penyederhanaan proses pengadaan blangko, dengan memberikan kewenangan kepada Gubernur, karena Gubernur adalah wakil Pemerintah Pusat yang ada di daerah,” jelasnya.

Tidak hanya itu, fakta lainnya yang ditemukan yakni soal kurangnya Sumber Daya Manusia (SDM) dalam pelayanan adminduk untuk sementara dengan rekruitmen tenaga kontrak atau Pekerja Harian Lepas (PHL).

“Fakta lain di lapangan adalah kesadaran masyarakat untuk segera mengurus peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami masih terkesan pasif,” ucap dia.

Oleh karena itu, ia berharap permasalah yang cukup mengganggu terkait pelaksanaan program KTP-el adalah keraguan daerah dalam pelaksanaan kebijakan Adminduk (misalnya perpindahan penduduk tanpa pengantar RT/RW).

Juga ada kendala untuk melaksanakan Perjanjian Kerjasama dengan SKPD dalam pemanfaatan data kependudukan.

“Bagian Hukum dan Kerjasama berpendapat tidak perlu Perjanjian Kerjasama untuk sesama SKPD (mengacu PP 50/ 2018), padahal pemanfaatan data kependudukan diatur khusus dalam Permendagri Nomor 61 Tahun 2015 tentang Persyaratan, Ruang Lingkup Dan Tata Cara Pemberian Hak Akses Serta Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan dan KTP Elektronik,”pungkasnya.

Recent Posts

Ekspor Tembus USD 8 Miliar, Industri Pulp dan Kertas Perkuat Peran Strategis Nasional

Jakarta – Industri pulp dan kertas nasional terus menunjukkan peran strategis sebagai sektor manufaktur bernilai…

4 jam yang lalu

Ekonomi Kreatif Jadi Andalan Tangsel 2027, Pilar Dorong Pelaku Usaha Naik Kelas dan Tertib Perizinan

MONITOR, Ciputat – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terus memperkuat sektor ekonomi kreatif sebagai motor…

9 jam yang lalu

Hari Nelayan Nasional 2026, HKTI Lumajang dorong 3 Agenda Strategis untuk Nelayan Pesisir Selatan

MONITOR, Lumajang - Memperingati Hari Nelayan Nasional 2026, Dewan Pimpinan Cabang Himpunan Kerukunan Tani Indonesia…

10 jam yang lalu

Pengumuman SPAN-PTKIN 2026 Hari Ini Pukul 15.00 WIB, 143.948 Siswa Berebut Kursi PTKIN

MONITOR, Jakarta – Sebanyak 143.948 siswa dari seluruh Indonesia menanti pengumuman hasil Seleksi Prestasi Akademik Nasional…

14 jam yang lalu

Jasa Marga Perbaiki Tol Cipularang dan Padaleunyi hingga 11 April 2026, Pengguna Diimbau Atur Waktu Perjalanan

MONITOR, Bandung — Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional Division melanjutkan program pemeliharaan jalan di ruas Tol…

16 jam yang lalu

Kementerian UMKM Dorong Produk Lokal Tembus Pasar China

MONITOR, Jakarta – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan komitmen pemerintah…

16 jam yang lalu