Sabtu, 20 April, 2024

Lakukan Pengawasan UU No. 24 Tahun 2013, DPD Temukan Sejumlah Permasalahan

MONITOR, Jakarta – Wakil Ketua DPD RI Akhmad Muqowam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan. 

Sebab, administrasi kependudukan sebagai regulasi utama dalam mengatur peristiwa kependudukan dan menjadi penopang stakeholder lain. Misalnya bagi penyelenggara Pemilu dan Pilkada.

“Semua Kabupaten/Kota di Jawa Tengah telah menerbitkan regulasi turunan di daerah baik Peraturan Daerah maupun Peraturan Gubernur, Peraturan Bupati/Walikota,” kata Muqowam usai melakukan pertemuan di Kantor Disdukcapil Kota Semarang, Kamis (25/7). 

Selain itu, Muqowam menemukan beberapa fakta yang dilapangan, salah satunya keterbatasan stok blangko KTP elektronik (KTP-el), sehingga dengan agak terpaksa diterbitkan Surat Keterangan (Suket) sebagai pengganti KTP-el tersebut.
Masih dikatakan dia, peralatan KTP-el di berbagai Kabupaten/Kota banyak yang tidak berfungsi.

- Advertisement -

Sehingga, daerah kesulitan untuk penganggaran pengadaan peralatan KTP-el karena di UU Adminduk penyelenggaraannya dibiayai melalui APBN, sedangkan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang diterima daerah untuk Non Fisik, sehingga perlu dukungan DAK Fisik maupun APBD Kabupaten/Kota. 

“Solusi strategis yang diusulkan adalah penyederhanaan proses pengadaan blangko, dengan memberikan kewenangan kepada Gubernur, karena Gubernur adalah wakil Pemerintah Pusat yang ada di daerah,” jelasnya.

Tidak hanya itu, fakta lainnya yang ditemukan yakni soal kurangnya Sumber Daya Manusia (SDM) dalam pelayanan adminduk untuk sementara dengan rekruitmen tenaga kontrak atau Pekerja Harian Lepas (PHL).

“Fakta lain di lapangan adalah kesadaran masyarakat untuk segera mengurus peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami masih terkesan pasif,” ucap dia.

Oleh karena itu, ia berharap permasalah yang cukup mengganggu terkait pelaksanaan program KTP-el adalah keraguan daerah dalam pelaksanaan kebijakan Adminduk (misalnya perpindahan penduduk tanpa pengantar RT/RW).

Juga ada kendala untuk melaksanakan Perjanjian Kerjasama dengan SKPD dalam pemanfaatan data kependudukan.

“Bagian Hukum dan Kerjasama berpendapat tidak perlu Perjanjian Kerjasama untuk sesama SKPD (mengacu PP 50/ 2018), padahal pemanfaatan data kependudukan diatur khusus dalam Permendagri Nomor 61 Tahun 2015 tentang Persyaratan, Ruang Lingkup Dan Tata Cara Pemberian Hak Akses Serta Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan dan KTP Elektronik,”pungkasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER