Selasa, 19 Maret, 2024

Kemendes Bahas Format Strategis Pembangunan Daerah

MONITOR, Jakarta – Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) melalui Direktorat Jenderal Pengembangan Daerah Tertentu (Ditjen PDTu) pada Senin (22/7) di Gedung Makarti Kemendes PDTT menggelar diskusi membahas terkait format strategis pengembangan daerah tertentu ke depan sebagai bahan masukan untuk Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) periode 2020-2024.

Sekretaris Jenderal Kemendes PDTT Anwar Sanusi menyampaikan bahwa daerah tertentu memiliki peran yang sangat serius dalam pembangunan nasional. “Problematika daerah tertentu sangat terkait dengan upaya untuk merevitalisasi peran dalam pengembangan daerah tersebut, termasuk isu konektifitas dan sumber daya manusianya,” katanya.

Lebih lanjut, Anwar menambahkan bahwa dibalik bonus demografi masih ada tantangan yang sangat besar untuk di daerah tertentu seperti stunting dan karakteristik kewilayahan seperti perbatasan, pulau kecil terluar, rawan bencana, pasca konflik dan rawan pangan.

“Perlu adanya redefinisi mengenai konsepsi daerah tertentu dalam kerangka legal yang lebih spesifik memberikan penjelasan secara tegas dan jelas,” katanya.

- Advertisement -

Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal PDTu, Aisyah Gamawati menuturkan bahwa istilah “Daerah Tertentu” sudah tertulis dalam beberapa aturan perundangan di Indonesia yakni UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan, PP No. 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP No. 78 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Perpres No. 131 Tahun 2015 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2015-2019 semua mencantumkan kata Daerah Tertentu.

Namun, kata Aisyah, istilah tersebut belum terdefinisikan secara baku dan hanya dapat dikenali dari ciri dan karakteristiknya saja, serta pengembangan Daerah Tertentu sendiri belum masuk dalam rumpun urusan/kewenangan. Sehingga, pemahaman Daerah tertentu masih terbatas.

“Oleh karena itu, perlu adanya definisi serta perubahan paradigma dalam pelaksanaan pengembangan Daerah Tertentu,” katanya.

lebih lanjut, Aisyah menyampaikan bahwa perlu adanya suatu langkah untuk melakukan penyusunan naskah akademik pengembangan daerah tertentu, pembuatan regulasi, pemetaan spasial secara digital, serta penyusunan rencana induk pengembangan daerah tertentu untuk 20 tahun kedepan. langkah ini untuk percepatan dalam mengatasi kesenjangan, meningkatnya pemerataan, terjadinya peningkatan pertumbuhan ekonomi, dan terwujudnya kesejahteraan masyarakat di Daerah Tertentu

“Secara regulasi belum memiliki hubungan hirarki yang tepat, kedepannya perlu ada ketegasan dan regulasi mengenai apa itu daerah tertentu dan fokus kepada kontekstualisasi daerah-daerah yang memiliki kekhususan bagaimana daerah tertentu bisa memberikan kontribusi untuk orientasi pertumbuhan. Daerah tertentu butuh perlakukan pembuatan dan penerapan kebijakan yang asimetris. Kami akan coba rumuskan beberapa hal tersebut bersama dengan Universitas Gadjah Mada agar bisa dimasukkan dalam perumusan RPJMN dan RPJP berikutnya,” katanya.

Hadir dalam diskusi Sekretaris Utama BNPP Suhajar Diantoro, Perencana Ahli Utama Bappenas Suprayoga Hadi, Direktur Daerah Tertinggal Transmigrasi Bappenas Velix Vernando Wanggai, Direktur Politik dan Komunikasi Bappenas Wariki Sutikno, Direktur Pemberdayaan Masyarakat BNPB Lilik Kurniawan, Direktur Pendayagunaan Pesisir dan Pulau Pulau Kecil KKP Arif M Azis, Kabalilatfo Kemendesa PDTT Eko Sri Haryanto, Kapusdatin Balilatfo Agusta Ivanovich, Staf Ahli Menteri Desa PDTT Conrad Hendarto dan Ekatmawati, Bupati Kepulauan Aru Johan Gonga. Hadir juga dari kalangan akademisi dari Universitas Gadjah Mada yakni Prof. Suratman, Prof. Baiquni, Prof. Marsudi Triatmodjo, dan Prof. Purwo Santoso. Selain itu juga hadir Akademisi dari Universitas Diponegoro yakni Jawoto.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER