BERITA

Gugatan 30 M Dikabulkan Pengadilan, Fahri Hamzah: Itu Adalah Hukuman

MONITOR, Jakarta –  Politikus PKS Fahri Hamzah menegaskan bahwa tuntutan ganti rugi sebesar Rp30 miliar yang dikabulkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap para petinggi partai pimpinan Presiden Sohibul Iman itu merupakan hukuman atas rekayasa pemecatan dirinya.

“Pimpinan-pimpinan itu sudah dinyatakan pengadilan telah melakukan perbuatan melawan hukum dan akhirnya terbukti. Soal gugatan ganti rugi itu (Rp 30 Miliar), nanti akan berjalan prosesnya,” kata Fahri Hamzah saat dikonfirmasi awak media, Rabu (24/7)

Penjelasan Fahri ini terkait surat permohonan penyitaan sejumlah aset milik lima petinggi PKS, yakni Abdul Muiz Saadih, Hidayat Nur Wahid, Surahman Hidayat, Mohamad Sohibul Iman, dan Abdi Sumaithi selaku tergugat ke PN Jaksel.

Masih dikatakan dia, pasca ditolaknya permohonan kasasi dari pihak pimpinan PKS itu, sebenarnya sudah selesai perkaranya. Meski pun ada upaya peninjauan kembali (PK) yang diajukan para tergugat, tidak akan menghentikan proses eksekusi.

Juru sita pengadilan, sambung Fahri nantinya akan mengirim surat ke lembaga-lembaga yang menguasai aset tersebut. Misalnya tanah, nanti akan diberikan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk membekukan kepemilikan terhadap tanah itu sehingga nantinya bisa dilelang.

Terkait PK yang tengah diajukan Sohibul Cs, Fahri melihat upaya PK tersebut tidak ada yang berubah. Karena memang lagi-lagi ini kan sebuah peristiwa yang dikarang (Sohibul Cs,red) dan tidak ada dasar hukumnya.

Diawal-awal gugatan melawan hukum itu, Fahri sempat mengatakan bahwa ini ada kesalahan dari para pimpinan PKS yang lima itu. Tetapi, kemudian pengadilan melihat bahwa dalam kasusnya juga ada kesalahan dari kelembagaan.

“Karena itu, dalam sita ini kami mengajukan semuanya. Baik aset pribadi maupun aset lembaga. Sebetunya kalau saya ditanya, ini yang harus bertanggungjawab itu pribadi-pribadi yang telah mendesain satu rekayasa pemecatan terhadap saya yang tanpa dasar,”sebut anggota DPR RI dari Dapil Nusa Tenggara Barat (NTB) itu.

Salah satu inisiator Ormas Gerakan Arah Baru Indonesia (GARBI) ini pun menegaskan, niat dirinya menggugat Sohibul Iman Cs tersebut, hanya agar kezaliman yang bersembunyi dapat terbaca dan menjadi tanda baca juga bagi semua pihak pada kekuasaan.

Recent Posts

Kasus Yogi Mentawai: Ombudsman Dorong Negara Kedepankan Pembinaan

MONITOR, Jakarta - Ombudsman Republik Indonesia menaruh perhatian terhadap perkara Yogi Gilang Arya Setia, warga…

2 jam yang lalu

Kuasa Hukum UIN Jakarta: Penataan SIP Pamulang Bagian dari Pengamanan Aset Negara

MONITOR, Jakarta - Kuasa Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Alwanih, S.H., M.H., menegaskan penataan dan…

2 jam yang lalu

Jelang ESDP 2027, Kemnaker dan IM Japan Perkuat Kesiapan Peserta Pemagangan Indonesia

MONITOR, Tokyo – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bersama International Manpower Development Organization (IM Japan) membahas kesiapan…

9 jam yang lalu

Menteri UMKM Pastikan Banpres bagi UMKM Terdampak Bencana Sumatera Tepat Sasaran

MONITOR, Jakarta – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman memastikan Bantuan Presiden…

12 jam yang lalu

Danantara Indonesia Tinjau Integrasi Tiga Pilar Layanan Jasa Marga untuk Tingkatkan Customer Experience

MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk memperkuat integrasi tiga pilar layanan, yaitu layanan preservasi,…

18 jam yang lalu

Momentum Muktamar NU ke-35, HEBITREN Buka Jalan Investasi Peternakan Berbasis Pesantren

MONITOR, JOMBANG - Momentum Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) ke-35 di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas,…

19 jam yang lalu