Sabtu, 27 April, 2024

Gugatan 30 M Dikabulkan Pengadilan, Fahri Hamzah: Itu Adalah Hukuman

MONITOR, Jakarta –  Politikus PKS Fahri Hamzah menegaskan bahwa tuntutan ganti rugi sebesar Rp30 miliar yang dikabulkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap para petinggi partai pimpinan Presiden Sohibul Iman itu merupakan hukuman atas rekayasa pemecatan dirinya.

“Pimpinan-pimpinan itu sudah dinyatakan pengadilan telah melakukan perbuatan melawan hukum dan akhirnya terbukti. Soal gugatan ganti rugi itu (Rp 30 Miliar), nanti akan berjalan prosesnya,” kata Fahri Hamzah saat dikonfirmasi awak media, Rabu (24/7)

Penjelasan Fahri ini terkait surat permohonan penyitaan sejumlah aset milik lima petinggi PKS, yakni Abdul Muiz Saadih, Hidayat Nur Wahid, Surahman Hidayat, Mohamad Sohibul Iman, dan Abdi Sumaithi selaku tergugat ke PN Jaksel.

Masih dikatakan dia, pasca ditolaknya permohonan kasasi dari pihak pimpinan PKS itu, sebenarnya sudah selesai perkaranya. Meski pun ada upaya peninjauan kembali (PK) yang diajukan para tergugat, tidak akan menghentikan proses eksekusi.

- Advertisement -

Juru sita pengadilan, sambung Fahri nantinya akan mengirim surat ke lembaga-lembaga yang menguasai aset tersebut. Misalnya tanah, nanti akan diberikan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk membekukan kepemilikan terhadap tanah itu sehingga nantinya bisa dilelang.

Terkait PK yang tengah diajukan Sohibul Cs, Fahri melihat upaya PK tersebut tidak ada yang berubah. Karena memang lagi-lagi ini kan sebuah peristiwa yang dikarang (Sohibul Cs,red) dan tidak ada dasar hukumnya.

Diawal-awal gugatan melawan hukum itu, Fahri sempat mengatakan bahwa ini ada kesalahan dari para pimpinan PKS yang lima itu. Tetapi, kemudian pengadilan melihat bahwa dalam kasusnya juga ada kesalahan dari kelembagaan.

“Karena itu, dalam sita ini kami mengajukan semuanya. Baik aset pribadi maupun aset lembaga. Sebetunya kalau saya ditanya, ini yang harus bertanggungjawab itu pribadi-pribadi yang telah mendesain satu rekayasa pemecatan terhadap saya yang tanpa dasar,”sebut anggota DPR RI dari Dapil Nusa Tenggara Barat (NTB) itu.

Salah satu inisiator Ormas Gerakan Arah Baru Indonesia (GARBI) ini pun menegaskan, niat dirinya menggugat Sohibul Iman Cs tersebut, hanya agar kezaliman yang bersembunyi dapat terbaca dan menjadi tanda baca juga bagi semua pihak pada kekuasaan.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER