PARLEMEN

Perusahaan Digital Non PPIU Rambah Bisnis Travel Umrah, Ini Reaksi DPR

MONITOR, Jakarta – Persaingan bisnis biro travel dan umrah semakin luas. Bahkan, terkini dua perusahaan digital asal Indonesia, yaitu Traveloka dan Tokopedia, sudah merambah layanan penyalur travel umrah.

Atas hal ini, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Sodik Mudjahid pun angkat bicara. Ia menilai kedua perusahaan tersebut kedudukannya tidak jelas dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tetang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU PIHU) dan sangat berpotensi melanggar UU tersebut.

“Jika itu yang terjadi, maka akan melanggar undang-undang karena biro perjalanan harus mendapat izin dari Kemenag (Kementerian Agama), dan juga bisa melanggar undang-undang persaingan usaha, karena tanpa ada dasarnya hanya melibatkan dua perusahan itu,” ujar politisi Fraksi Partai Gerindra, Jumat (19/7).

Ia juga menyayangkan tidak adanya bentuk audiensi dari pihak Kementerian Agama terkait kerjasama dengan kedua perusahaan tersebut.

“Menag tidak memberikan comment atau langkah akomodasi kepada para PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah). Yang lebih kami sesalkan lagi, pendapat Menag yang mengatakan bahwa umrah jangan dimonopoli oleh PPIU. Padahal PPIU sudah dijamin oleh undang-undang,” tambah Sodik.

Senada dengan hal tersebut, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily menekankan komitmen parlemen sudah jelas dengan mencantumkan di UU PIHU bahwa penyelenggara umrah harus dilakukan oleh PPIU, institusi yang terdaftar di Kemenag.

“Secara tegas kami memiliki komitmen yang kuat agar penyelenggaraan ibadah umrah itu dilakukan oleh PPIU, termasuk travel-travel yang dikelola oleh kedua asosiasi dalam audiensi hari ini,” ujarnya.

Namun, Ace mengingatkan bahwa perkembangan ekonomi digital sudah menjadi bagian dari perkembangan perekonomian dunia.

“Kita tidak bisa menutup mata, kita tahu bahwa unicorn itu bagian dari sebuah ekosistem ekonomi digital. Dan mereka ini bukan PPIU, tetapi hanya menjadi penyedia platform, yang memudahkan hubungan antara konsumen dengan penyedia layanan,” imbuhnya.

Recent Posts

Rano Alfath: Reformasi Polri Harus Fokus Perbaikan Kultur, Bukan Struktur

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Moh. Rano Alfath menilai reformasi Polri…

5 jam yang lalu

Fakultas Syariah UID gandeng PA Depok Perkuat Link and Match Dunia Akademik-Peradilan

MONITOR, Depok - Fakultas Syariah Universitas Islam Depok (UID) menegaskan komitmennya dalam memperkuat link and…

7 jam yang lalu

Kemenag Salurkan Rp170 Juta untuk Sarpras MAN 1 Langkat Pascabanjir

MONITOR, Jakarta - Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama hari ini menyalurkan bantuan pascabanjir…

8 jam yang lalu

JPPI: Program MBG Berhasil Merusak Arah Kebijakan Pendidikan Nasional

MONITOR, Jakarta - BGN mulai hari ini 8 Januari 2026 menjalankan kembali Program MBG secara…

10 jam yang lalu

Kemenag Pastikan Masjid Negara IKN Siap Digunakan di Ramadan 2026

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama memastikan Masjid Negara Ibu Kota Nusantara (IKN) sudah siap digunakan…

11 jam yang lalu

Soal PT TPL, Prof Rokhmin: Kejaksaan dan KPK Dipersilakan Tindak Lanjuti

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI, Prof. Rokhmin Dahuri, merespons desakan aktivis lingkungan…

12 jam yang lalu