HUKUM

Kasus Romy, Muafaq Wirahadi Dituntut 2 Tahun Penjara

MONITOR, Jakarta – Terdakwa Muhamad Muafaq Wirahadi dituntut dua tahun penjara dalam sidang kasus suap terhadap mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Romy di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat/ Tipikor di Jalan Bungur, Jakarta Pusat, Rabu (17/72019).

Lima Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara bergantian membacakan putusan tuntutan terhadap Muafaq. Kepala Kemenag Kabupaten Gresik ini terbukti bersalah. Ia mengakui menyerahkan uang kepada Ketua PPP Romahurmuziy di Restoran Bumi Surabaya, sehingga ia secara hukum melanggar UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi, dan dijatuhi hukuman 2 tahun penjara denda uang sebesar Rp150 juta dan 6 bulan kurungan.

Usai pembacaaan tuntutan oleh JPU, Hakim Ketua yang memimpin sidang, Haryono SH.MH menanyakan kepada Achmad Muafaq Wirahadi apakah akan mengajukan pembelaan?

“Baik pak hakim yang mulai, saya secara pribadi akan mengajukan pembelaan,” ucap Achmad Muafaq, pria berperawakan kecil mengenakan peci dan baju batik warna kuning kombinasi bunga-bunga hitam itu.

Penasehat hukum terdakwa Muafaq, Dwi Surya Hadi mengatakan, bersyukur tuntutan terhadap kliennya tidak seserem yang dibayangkan.

“Kami bersyukur tuntutannya tidak setinggi yang kami bayangkan. Saya tahu, majelis hakim melihat bahwa Pak Achmad Muafaq itu orangnya sangat lugu. Menyerahkan uangnya kan di depan orang banyak. Itu menunjukkan beliau tidak biasa bermain. Berbeda dengan para pemain,” kata Dwi Surya Hadi kepada MONITOR.

Ia menambahkan, pembelaan secara pribadi akan disampaikan Muafaq pada sidang agenda pembacaan pembelaa pada hari Rabu (24/7/2019).

“Kami yakin majelis hakim akan menjatuhkan hukuman lebih ringan dayi tuntutan 2 tahun penjara. Karena hakim mengetahui bahwa suap yang lakukan pak Muafaq itu atas desakan orang-orang,” kata Dwi Surya.

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan sempat tertunda sekitar 1 jam karena mati listrik di PN Jakarta Pusat/ Tipikor.

Recent Posts

Indonesia Gaungkan Kolaborasi Industri Masa Depan pada Forum BRICS 2026

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) kembali memperkuat peran Indonesia dalam kerja sama industri global…

14 jam yang lalu

Apresiasi Kebijakan Afirmasi Pendidikan Prabowo, Rektor UIN Jakarta ajak Semua Pihak Bangun Sinergi Tri Dharma Terintegrasi

MONITOR, Jakarta - Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Prof Asep Saepudin Jahar mengapresiasi kebijakan trasformatif…

17 jam yang lalu

Kemnaker Gandeng Tiga Kampus di Bandung untuk Pengembangan SDM, Riset, dan Pengabdian Masyarakat

MONITOR, Jakarta—Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjalin kerja sama dengan tiga perguruan tinggi di Bandung, yakni Universitas…

18 jam yang lalu

Kenaikan Dollar antara Kepanikan dan Rasionalitas Ekonomi

Oleh: Haris Zaky Mubarak, MA* Dalam setiap episode diskursus pelemahan rupiah, satu fenomena selalu berulang…

19 jam yang lalu

Di Konferensi Perburuhan Internasional, Menaker Yassierli Paparkan Program Presiden Prabowo untuk Siapkan Tenaga Kerja Masa Depan

MONITOR, Jenewa - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memaparkan sejumlah program Presiden Prabowo Subianto untuk menyiapkan…

23 jam yang lalu

Wamenhaj Ungkap Dugaan Penipuan Rp1,4 Miliar Modus DAM dan Badal Haji, Oknum KBIHU Terancam Dicabut Izinnya

MONITOR, Jeddah -  Wakil Menteri Haji dan Umrah Republik Indonesia, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengungkap dugaan praktik…

23 jam yang lalu