HUKUM

Kasus Romy, Muafaq Wirahadi Dituntut 2 Tahun Penjara

MONITOR, Jakarta – Terdakwa Muhamad Muafaq Wirahadi dituntut dua tahun penjara dalam sidang kasus suap terhadap mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Romy di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat/ Tipikor di Jalan Bungur, Jakarta Pusat, Rabu (17/72019).

Lima Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara bergantian membacakan putusan tuntutan terhadap Muafaq. Kepala Kemenag Kabupaten Gresik ini terbukti bersalah. Ia mengakui menyerahkan uang kepada Ketua PPP Romahurmuziy di Restoran Bumi Surabaya, sehingga ia secara hukum melanggar UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi, dan dijatuhi hukuman 2 tahun penjara denda uang sebesar Rp150 juta dan 6 bulan kurungan.

Usai pembacaaan tuntutan oleh JPU, Hakim Ketua yang memimpin sidang, Haryono SH.MH menanyakan kepada Achmad Muafaq Wirahadi apakah akan mengajukan pembelaan?

“Baik pak hakim yang mulai, saya secara pribadi akan mengajukan pembelaan,” ucap Achmad Muafaq, pria berperawakan kecil mengenakan peci dan baju batik warna kuning kombinasi bunga-bunga hitam itu.

Penasehat hukum terdakwa Muafaq, Dwi Surya Hadi mengatakan, bersyukur tuntutan terhadap kliennya tidak seserem yang dibayangkan.

“Kami bersyukur tuntutannya tidak setinggi yang kami bayangkan. Saya tahu, majelis hakim melihat bahwa Pak Achmad Muafaq itu orangnya sangat lugu. Menyerahkan uangnya kan di depan orang banyak. Itu menunjukkan beliau tidak biasa bermain. Berbeda dengan para pemain,” kata Dwi Surya Hadi kepada MONITOR.

Ia menambahkan, pembelaan secara pribadi akan disampaikan Muafaq pada sidang agenda pembacaan pembelaa pada hari Rabu (24/7/2019).

“Kami yakin majelis hakim akan menjatuhkan hukuman lebih ringan dayi tuntutan 2 tahun penjara. Karena hakim mengetahui bahwa suap yang lakukan pak Muafaq itu atas desakan orang-orang,” kata Dwi Surya.

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan sempat tertunda sekitar 1 jam karena mati listrik di PN Jakarta Pusat/ Tipikor.

Recent Posts

40 Guru Madrasah Dapat Beasiswa S1, STAI Syekh Manshur Apresiasi Program Madrasah Gemilang

MONITOR, Pandeglang - Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Syekh Manshur Pandeglang mengapresiasi Program Beasiswa Madrasah…

15 jam yang lalu

Kemenhaj Dorong Penguatan Kerja Sama Indonesia-Uzbekistan Lewat Wisata Religi

MONITOR, Tashkent - Menteri Haji dan Umrah RI Mochamad Irfan Yusuf mendorong penguatan hubungan Indonesia…

17 jam yang lalu

Wakili Megawati Hadiri HUT Demokrat, Rokhmin Dahuri: Persatuan Nasional di Atas Kompetisi Politik

MONITOR, Jakarta - Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Kelautan dan Perikanan Prof. Dr. Ir. Rokhmin…

19 jam yang lalu

Bansos Bukan untuk Judol, SDM PKH Lumajang Perkuat Edukasi PKM

MONITOR, Lumajang - Upaya mencegah judi online (judol) menyasar keluarga penerima manfaat terus diperkuat hingga…

20 jam yang lalu

LPDB Koperasi Perkuat Tata Kelola dan Mitigasi Risiko Hukum untuk Jaga Dana Bergulir

MONITOR, Bandung - LPDB Koperasi terus memperkuat tata kelola, kepastian hukum, dan mitigasi risiko dalam…

22 jam yang lalu

Perkuat Tata Kelola Investasi, Pemerintah Integrasikan Perizinan TKA

MONITOR, Jakarta — Pemerintah memperkuat tata kelola investasi dengan mengintegrasikan pelayanan penggunaan Tenaga Kerja Asing…

22 jam yang lalu