MONITOR, Jakarta – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) membahas penahapan kewajiban sertifikasi halal bagi produk yang wajib bersertifikat.
Kepala BPJPH Sukoso menyatakan, pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal ini sebagai realisasi Undang-Undang nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang menegaskan produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikasi halal. Kewajiban sertifikasi halal untuk seluruh produk itu akan dimulai 17 Oktober 2019.
“Kewajiban sertifikasi halal akan dilakukan secara bertahap. Tujuannya memberikan kepastian dan kesempatan kepada pelaku usaha mempersiapkan proses sertifikasinya”, terang Sukoso pada acara Internalisasi Bisnis Proses BPJPH di Bogor, Selasa (16/7).
Sukoso menegaskan penahapan ini bukan berarti menunda pelaksanaan sertifikasi halal. Kebijakan ini dilakukan dengan mempertimbangkan kesiapan pelaku usaha dan kesiapan infrastruktur pelaksanaan jaminan produk halal (JPH) jelang 17 Oktober 2019.
Selain itu, menurutnya, produk yang beredar merupakan kebutuhan primer dan dikonsumsi secara masif oleh masyarakat.
“Pengaturan penahapan ini rancangan dari BPJPH. Selanjutnya akan dimasukkan dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) yang sedang kami bahas, setelah berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang telah 30 tahun berpengalaman melakukan sertifikasi halal,” urainya.
Dihubungi terpisah, Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi, Mastuki HS membenarkan bahwa BPJPH sedang melakukan pengaturan untuk memberikan tenggat waktu kewajiban bagi produk yang belum bersertifikat halal.
Penahapan itu, menurutnya, berlaku bagi produk makanan dan minuman, kosmetika, obatan-obatan, produk kimiawi, produk rekayasa genetik, dan barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat.
Mastuki menjelaskan pelaksanaan tahapan kewajiban bersertifikat halal bagi produk makanan dan minuman (mamin) akan dimulai dari 17 Oktober 2019 sampai dengan 17 Oktober 2024.
“Itu artinya, pemberlakuan mandatori halal bagi produk mamin adalah 5 tahun sejak Oktober 2019. Dengan demikian, diharapkan cukup waktu bagi pelaku usaha mamin untuk mempersiapkan atau mengajukan sertifikasi halal melalui BPJPH. Jadi, pelaku usaha tak perlu kuatir dengan pemberlakuan kewajiban ini,” tegasnya.
Mastuki menambahkan, jenis produk selain mamin juga diberlakukan secara bertahap, bahkan ada yang 7 tahun, 10 tahun, dan 15 tahun. Namun demikian, Mastuki mengingatkan agar pelaku usaha yang produknya sudah siap disertifikasi halal, sebaiknya segera mengajukan sertifikasi halal.
“Tak perlu menunggu lima atau tujuh tahun. Segera ajukan sertifikasi halal produk saat ini juga. Meskipun BPJPH belum menerima pendaftaran sertifikasi halal, pelaku usaha dapat mengajukan pendaftaran sertifikasi halal ke LPPOM MUI. Sertifikat halal yang diterbitkan MUI akan tetap diakui dan berlaku sampai masa berlaku sertifikat halalnya habis tanpa harus disertifikasi ulang oleh BPJPH,” pungkasnya.