Korban pelecehan seksual Baiq Nuril yang menjadi terpidana UU ITE (dok: IDNTimes)
MONITOR, Jakarta – Keputusan Presiden Joko Widodo mengabulkan permohonan amnesti Baiq Nuril melalui surat nomor R-28/Pres/07/2019 adalah sesuatu yang melampaui kebekuan hukum formil. Hal itu diungkapkan Ketua Hukum & HAM Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Razikin Juraid.
Alumni Universitas Indonesia ini menjelaskan, kasus yang menimpa Baiq Nuril adalah salah satu dari banyak kasus penghinaan terhadap perempuan.
“Pada kasus Nuril sangat jelas ada relasi kuasa yang tidak berimbang. Pada pihak kepala sekolah ada surplus kekuasaan sedangkan pada pihak Nuri defisit kekuasaan, dan kasus seperti Nuril banyak terjadi karena budaya patriarkhi masih kental ditengah-tengah masyarakat,” ujarnya dalam keterangan pers, Selasa (16/7).
Razikin menilai, putusan yang diterbitkan Mahkamah Agung sangat tidak agung dan mengabaikan rasa keadilan terhadap perempuan.
“Saya membaca putusan Mahkamah Agung dalam kasus Nuril sangat tidak Agung, karena mengandung misoginis dan mengabaikan rasa keadilan terhadap perempuan,” terangnya.
Lebih lanjut, Razikin memberikan apresiasi kepada Jokowi dalam memberikan amnesti pada Nuril. Menurutnya amnesti tersebut akan menjadi salah satu catatan sejarah perjuangan perempuan dalam memperjuangkan hak asasinya.
MONITOR, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia, resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan…
MONITOR, Tangerang - Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi’i menegaskan bahwa pendidikan di madrasah…
MONITOR, Jakarta - Fakultas Ushuluddin UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menyatakan kesiapan membuka Program Doktor (S3)…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi II DPR Muhammad Khozin menilai usulan tambahan insentif dari Pendapatan…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mendorong dibentuknya Tim Gabungan Pencari Fakta…
MONITOR, Jakarta - CMA CGM Foundation bersama organisasi sosial Happy Hearts Indonesia kembali melanjutkan komitmennya…