Presiden Joko Widodo (net)
MONITOR, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku belum menerima berkas permohonan amnesti dari Baiq Nuril, guru SMAN 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat (MTN) yang Peninjauan Kembali (PK) kasus pelecehan seksualnya ditolak oleh Mahkamah Agung (MA), sehingga harus menjalani hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta.
“Belum sampai meja saya,” kata Presiden Jokowi kepada wartawan di Jakarta, Jumat (12/7).
Jokowi mengatakan, jika berkas permohonan amnesti sudah sampai di mejanya, dirinya berjanji akan segera memutuskan secepatnya.
“Kalau nanti sudah masuk meja saya, ada rekomendasi-rekomendasi dari kementerian-kementerian terkait kita putuskan secepatnya…,” tegasnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi memperbolehkan Baiq Nuril mengajukan amnesti menyusul keluarnya putusan PK dari MA. Presiden mengaku akan membicarakannya lebih dahulu dengan Menteri Hukum dan HAM, Jaksa Agung, dan Menko Polhukam.
“Untuk menentukan apakah amnesti, apakah yang lainnya,” kata Presiden Jokowi saat berada di Pangkalan Udara TNI AU Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara, beberapa waktu lalu.
MONITOR, Jakarta - Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dinilai sebagai investasi jangka panjang untuk meningkatkan…
"API merupakan kerangka dasar sistem perbankan Indonesia yang memberikan arah, bentuk, dan tatanan industri perbankan…
MONITOR, Jakarta - Menteri Haji dan Umrah Mochammad Irfan Yusuf menyebut capaian Indeks Kepuasan Layanan…
MONITOR, Jakarta - Anggota DPR RI Dapil Sumatera Barat I, Alex Indra Lukman menyoroti bencana…
MONITOR, Jakarta — Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan penguatan kompetensi lulusan perguruan tinggi menjadi bagian penting…
MONITOR, Jakarta - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat Indeks Kepuasan Layanan Haji Indonesia (IKLHI) Tahun…