Sabtu, 27 April, 2024

Jokowi Akui Belum Terima Berkas Permohonan Amnesti Baiq Nuril

MONITOR, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku belum menerima berkas permohonan amnesti dari Baiq Nuril, guru SMAN 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat (MTN) yang Peninjauan Kembali (PK) kasus pelecehan seksualnya ditolak oleh Mahkamah Agung (MA), sehingga harus menjalani hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta.

“Belum sampai meja saya,” kata Presiden Jokowi kepada wartawan di Jakarta, Jumat (12/7).

Jokowi mengatakan, jika berkas permohonan amnesti sudah sampai di mejanya, dirinya berjanji akan segera memutuskan secepatnya.

“Kalau nanti sudah masuk meja saya, ada rekomendasi-rekomendasi dari kementerian-kementerian terkait kita putuskan secepatnya…,” tegasnya.

- Advertisement -

Sebelumnya, Presiden Jokowi memperbolehkan Baiq Nuril mengajukan amnesti menyusul keluarnya putusan PK dari MA. Presiden mengaku akan membicarakannya lebih dahulu dengan Menteri Hukum dan HAM, Jaksa Agung, dan Menko Polhukam.

“Untuk menentukan apakah amnesti, apakah yang lainnya,” kata Presiden Jokowi saat berada di Pangkalan Udara TNI AU Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara, beberapa waktu lalu.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER