POLITIK

Pengamat: Tak Perlu Ada Perlakuan Khusus ke Habib Rizieq

MONITOR, Jakarta – Pakar Hukum Sugeng Teguh Santoso mengatakan tidak perlu ada perlakuan khusus ke Habib Rizieq jika yang bersangkutan ingin kembali ke Tanah Air, karena status tersangkanya sudah dicabut. Ia menilai agenda rekonsiliasi tak perlu dibarter dengan kepulangan bapak tujuh anak tersebut.

“Jadi semestinya ia bisa pulang dengan sendirinya. Tidak perlu ada tindakan pemulangan yang menggunakan prosedur hukum dan kewenangan negara,” kata Sugeng, Kamis (11/7).

Menurut dia, kasus-kasus hukum lainnya yang menjerat Habib Rizieq tak bisa dijadikan alasan kubu Prabowo untuk menukarnya dengan agenda rekonsiliasi. Perkara itu di antaranya perkara logo palu arit dalam uang kertas, dan ceramah yang dinilai melecehkan umat Kristen.

“Terkait laporan pidana lainnya status Rizieq belum tersangka,” ujarnya.

Ia menduga penawaran syarat itu karena pihak Prabowo dan Habib Rizieq takut bila kasus hukumnya diungkit kembali oleh kepolisian jika kembali ke Indonesia.

“Itulah mengapa syarat Rizieq dipulangkan oleh pemerintah diminta secara ngotot oleh kubu oposisi. Rizieq adalah warga negara biasa dan berpotensi tersangka,” katanya.

Ia meminta kepada lembaga penegak hukum di Tanah Air untuk menegakkan hukum secara adil dan terbuka.

“Jangan hukum hanya jadi alat saja. Kalau Rizieq adalah pelanggar hukum maka ia harus diproses bila pulang. Jangan ada praktek dagang sapi politik dengan mengorbankan prinsip negara hukum,” ujar Sugeng.

Seperti diketahui, rekonsiliasi antara Joko Widodo (Jokowi) dengan Prabowo Subianto sepertinya masih sulit untuk diwujudkan. Pasalnya, kubu Prabowo mengajukan syarat berupa pemulangan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dalam agenda tersebut.

Pentolan FPI itu sudah hampir dua tahun lebih berada di Arab Saudi setelah Polda Metro jaya menetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyebaran konten pornografi. Namun, tak lama berselang kasus itu dihentikan karena polisi tak menemukan alat bukti tambahan.

Tak hanya itu, pria berumur 53 tahun itu juga ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penghinaan Pancasila oleh Polda Jawa Barat. Perkara itu juga telah dihentikan pihak kepolisian pada awal tahun lalu.

Recent Posts

Sambut HAB Ke-80, PPAQI dan Guru PAUDQu Gelar 1.000 Khataman Al-Qur’an

MONITOR, Jakarta - Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Pendidik PAUD Al-Qur’an (DPP IPPAQI) menggelar 1.000 Khataman…

9 jam yang lalu

Kemenpar Sambut Wisatawan Mancanegara Pertama di 2026

MONITOR, Banten - Indonesia membuka tahun pariwisata 2026 dengan penuh optimisme. Kementerian Pariwisata (Kemenpar) menyambut…

12 jam yang lalu

UIN Sunan Kalijaga PTKI Paling Produktif dalam Riset Internasional di 2025

MONIOR, Jakarta - Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga tercatat sebagai kampus Perguruan Tinggi Keagamaan…

15 jam yang lalu

Kesaksian Haru Warga Bukit Salawe: Kunjungan Prof Rokhmin Hadirkan Kepedulian

MONITOR, Cirebon - Suasana Bukit Salawe, Desa Kertawangun, Kecamatan Sedong, Kabupaten Cirebon pada Kamis (1/1/2026)…

16 jam yang lalu

Kemenhaj Buka Pelunasan Bipih Tahap II hingga 9 Januari

MONITOR, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah RI secara resmi mengumumkan pembukaan masa pelunasan Biaya…

18 jam yang lalu

ARMADA: Spirit Sociopreneur Jadi Solusi di Tengah Tekanan Ekonomi

MONITOR, Jakarta - Ketua Umum Aliansi Rakyat Mahasiswa Anak Daerah (ARMADA), Aris Tama, menyoroti fenomena…

1 hari yang lalu