POLITIK

Pengamat: Tak Perlu Ada Perlakuan Khusus ke Habib Rizieq

MONITOR, Jakarta – Pakar Hukum Sugeng Teguh Santoso mengatakan tidak perlu ada perlakuan khusus ke Habib Rizieq jika yang bersangkutan ingin kembali ke Tanah Air, karena status tersangkanya sudah dicabut. Ia menilai agenda rekonsiliasi tak perlu dibarter dengan kepulangan bapak tujuh anak tersebut.

“Jadi semestinya ia bisa pulang dengan sendirinya. Tidak perlu ada tindakan pemulangan yang menggunakan prosedur hukum dan kewenangan negara,” kata Sugeng, Kamis (11/7).

Menurut dia, kasus-kasus hukum lainnya yang menjerat Habib Rizieq tak bisa dijadikan alasan kubu Prabowo untuk menukarnya dengan agenda rekonsiliasi. Perkara itu di antaranya perkara logo palu arit dalam uang kertas, dan ceramah yang dinilai melecehkan umat Kristen.

“Terkait laporan pidana lainnya status Rizieq belum tersangka,” ujarnya.

Ia menduga penawaran syarat itu karena pihak Prabowo dan Habib Rizieq takut bila kasus hukumnya diungkit kembali oleh kepolisian jika kembali ke Indonesia.

“Itulah mengapa syarat Rizieq dipulangkan oleh pemerintah diminta secara ngotot oleh kubu oposisi. Rizieq adalah warga negara biasa dan berpotensi tersangka,” katanya.

Ia meminta kepada lembaga penegak hukum di Tanah Air untuk menegakkan hukum secara adil dan terbuka.

“Jangan hukum hanya jadi alat saja. Kalau Rizieq adalah pelanggar hukum maka ia harus diproses bila pulang. Jangan ada praktek dagang sapi politik dengan mengorbankan prinsip negara hukum,” ujar Sugeng.

Seperti diketahui, rekonsiliasi antara Joko Widodo (Jokowi) dengan Prabowo Subianto sepertinya masih sulit untuk diwujudkan. Pasalnya, kubu Prabowo mengajukan syarat berupa pemulangan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dalam agenda tersebut.

Pentolan FPI itu sudah hampir dua tahun lebih berada di Arab Saudi setelah Polda Metro jaya menetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyebaran konten pornografi. Namun, tak lama berselang kasus itu dihentikan karena polisi tak menemukan alat bukti tambahan.

Tak hanya itu, pria berumur 53 tahun itu juga ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penghinaan Pancasila oleh Polda Jawa Barat. Perkara itu juga telah dihentikan pihak kepolisian pada awal tahun lalu.

Recent Posts

Percepat Akses Pembiayaan UMKM Sumut, Kementerian UMKM Gelar Akad Massal KUR

MONITOR, Pematang Siantar - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memperkuat akses pembiayaan bagi…

8 menit yang lalu

Kemenag Segera Bentuk Ditjen Pesantren, Kelola 42 Ribu Pontren Lebih

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) terus mempersiapkan pembentukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren. Ini akan…

3 jam yang lalu

KSPN Desak Prabowo Batalkan Rencana Impor 105 Ribu Kendaraan Operasional Kopdes Merah Putih

MONITOR, Jakarta - Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) menyatakan sikap kritis terhadap kebijakan PT Agrinas…

5 jam yang lalu

Dukung Asta Cita, Mendag Optimalkan Gudang SRG untuk Cadangan Pangan

MONITOR, Jakarta - Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan peran strategis Sistem Resi Gudang (SRG) dalam…

7 jam yang lalu

Kisah Haru Guru UP PPG, Tetap Ujian di Tengah Keterbatasan

MONITOR, Jakarta - Pelaksanaan Uji Pengetahuan (UP) Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Angkatan 4…

8 jam yang lalu

Wamenkeu Pastikan Pembiayaan APBN 2026 Tetap On Track

MONITOR, Jakarta - Pemerintah memastikan pelaksanaan pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 berjalan…

9 jam yang lalu