POLITIK

Pengamat: Tak Perlu Ada Perlakuan Khusus ke Habib Rizieq

MONITOR, Jakarta – Pakar Hukum Sugeng Teguh Santoso mengatakan tidak perlu ada perlakuan khusus ke Habib Rizieq jika yang bersangkutan ingin kembali ke Tanah Air, karena status tersangkanya sudah dicabut. Ia menilai agenda rekonsiliasi tak perlu dibarter dengan kepulangan bapak tujuh anak tersebut.

“Jadi semestinya ia bisa pulang dengan sendirinya. Tidak perlu ada tindakan pemulangan yang menggunakan prosedur hukum dan kewenangan negara,” kata Sugeng, Kamis (11/7).

Menurut dia, kasus-kasus hukum lainnya yang menjerat Habib Rizieq tak bisa dijadikan alasan kubu Prabowo untuk menukarnya dengan agenda rekonsiliasi. Perkara itu di antaranya perkara logo palu arit dalam uang kertas, dan ceramah yang dinilai melecehkan umat Kristen.

“Terkait laporan pidana lainnya status Rizieq belum tersangka,” ujarnya.

Ia menduga penawaran syarat itu karena pihak Prabowo dan Habib Rizieq takut bila kasus hukumnya diungkit kembali oleh kepolisian jika kembali ke Indonesia.

“Itulah mengapa syarat Rizieq dipulangkan oleh pemerintah diminta secara ngotot oleh kubu oposisi. Rizieq adalah warga negara biasa dan berpotensi tersangka,” katanya.

Ia meminta kepada lembaga penegak hukum di Tanah Air untuk menegakkan hukum secara adil dan terbuka.

“Jangan hukum hanya jadi alat saja. Kalau Rizieq adalah pelanggar hukum maka ia harus diproses bila pulang. Jangan ada praktek dagang sapi politik dengan mengorbankan prinsip negara hukum,” ujar Sugeng.

Seperti diketahui, rekonsiliasi antara Joko Widodo (Jokowi) dengan Prabowo Subianto sepertinya masih sulit untuk diwujudkan. Pasalnya, kubu Prabowo mengajukan syarat berupa pemulangan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dalam agenda tersebut.

Pentolan FPI itu sudah hampir dua tahun lebih berada di Arab Saudi setelah Polda Metro jaya menetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyebaran konten pornografi. Namun, tak lama berselang kasus itu dihentikan karena polisi tak menemukan alat bukti tambahan.

Tak hanya itu, pria berumur 53 tahun itu juga ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penghinaan Pancasila oleh Polda Jawa Barat. Perkara itu juga telah dihentikan pihak kepolisian pada awal tahun lalu.

Recent Posts

Fantastis, Bersama BAZNAS dan LAZ Kemenag Salurkan 2 Juta Paket Bingkisan untuk Anak Yatim dan Disabilitas se-Indonesia

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag), Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), dan Lembaga Amil Zakat…

2 jam yang lalu

Kemenag Buka Pendaftaran Program PKDP 2025

MONITOR, Jakarta - Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI), Ditjen Pendidikan Islam, Kemenag membuka pendaftaran…

6 jam yang lalu

Miris 1 Juta Lulusan Sarjana Nganggur, DPR: Ironi di Tengah Bonus Demografi

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi menanggapi rilis Badan Pusat Statistik (BPS)…

9 jam yang lalu

Polusi Udara Meningkat di Jakarta, DPR: Cerminan Buruknya Tata Kelola Emisi

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI, Daniel Johan menyoroti peningkatan polusi udara di…

10 jam yang lalu

Komisi IV DPR RI Apresiasi Langkah Kementan Kendalikan PMK

MONITOR, Surabaya - Komisi IV DPR RI menyampaikan apresiasi terhadap langkah-langkah konkret Kementerian Pertanian dalam…

11 jam yang lalu

Deklarasikan Diri Jadi Kabupaten UMKM, Wamen Helvi Apresiasi Inisiatif Pemda Situbondo

MONITOR, Jawa Timur - Wakil Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Wamen UMKM) Helvi Moraza…

11 jam yang lalu