POLITIK

Partai Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di Sulbar

MONITOR, Jakarta – Partai Golkar meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan tuntutan adanya pemilihan suara ulang (PSU) untuk pemilihan legislatif (pileg) di daerah Sulawesi Barat (Sulbar). Alasannya, Partai Golkar merasa dirugikan karena ada dugaan kecurangan terstruktur, sistematis dan masif (TSM).

“Kami berharap MK bisa mengabulkan gugatan kami agar ada PSU di Sulbar,” kata Kuasa Hukum DPP Partai Golkar, Irwan, Jakarta, Kamis (11/7).

Menurut Irwan, ada enam kabupaten di Sulbar yang harus digelar PSU. Bahkan sambung Irwan tak hanya Golkar yang meminta PSU, namun ada Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang juga meminta PSU di satu kabupaten di Sulbar.

Kerugian yang dirasakan, kata Irwan, menimpa Caleg DPR RI dari Golkar, Ibnu Munzir. Perhitungan KPU, Golkar hanya mendapatkan urutan kelima dan gagal mendapatkan kursi dari empat kursi yang diperebutkan.

PDIP pun gagal mengantarkan dua calegnya karena dugaan kecurangan terjadi penggelembungan daftar pemilih khusus (DPK) di enam kabupaten/kota.

Menurut Irwan, dugaan kecurangan itu sangat merugikan partai berlambang pohon beringin.

“Jadi, dalam hal ini Golkar menggugat KPU. Kami mendalilkan adanya penggelembungan DPK mencapai 35.000 hak pilih. Jadi, dari sebelumnya 3.600 sekian DPT, kemudian pada 17 April tiba-tiba pencoblosan menjadi 38.007 orang,” ujarnya

Dugaan penggelembungan, ujar Irwan, mencapai hampir 35 ribu suara, yang seharusnya sangat signifikan untuk menambah suara Golkar. Untuk itu, pihaknya meminta MK untuk memutuskan dilakukannya PSU di seluruh kabupaten Sulbar.

“Kami minta MK bisa memutuskan pemungutan suara ulang di seluruh kabupaten Sulawesi Barat, khususnya DPR RI. MK sebagai penjaga marwah undang-undang, agar pemilu berjalan konstitusional, kami harap masuk ke masalah DPK ini,” ujarnya.

Pihaknya telah menyerahkan bukti ke MK, mulai dari C1, DPT Hp3 dan bukti lainnya. “Ini kecurangan di KPU. Sama dengan yang digugat PDIP yang mendalilkan penggelembungan DPK di Mamuju. Kami juga mendalilkan itu di Mamuju dan kabupaten lainnya. Jadi, pelanggaran, memang begitu adanya,” pungkasnya.

Recent Posts

Kemnaker Buka Seleksi Administratif Calon Hakim Ad Hoc PHI hingga 22 November

MONITOR, Jakarta — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengumumkan pembukaan Seleksi Administratif Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan…

51 menit yang lalu

Teken MoU, Kemenag dan Al-Azhar Buka Peluang Double Degree hingga Riset Bersama

MONITOR, Jakarta — Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia dan Universitas Al-Azhar Asy-Syarif, Mesir, memperkuat kemitraan…

3 jam yang lalu

Kemenhaj Imbau Jemaah Umrah Tingkatkan Kewaspadaan di Tengah Situasi Timur Tengah

MONITOR, Jakarta - Menyikapi perkembangan situasi keamanan di kawasan Timur Tengah akhir-akhir ini, Kementerian Haji…

14 jam yang lalu

Multatuli Justice Law Firm Lebak Dorong Kesadaran Hukum dan Akses Pendampingan bagi Masyarakat

MONITOR, Lebak — Multatuli Justice Law Firm hadir di Kabupaten Lebak, Banten, untuk memberikan pelayanan…

15 jam yang lalu

Disamarkan sebagai Makanan Ringan, 1.728 Kuda Laut Kering Digagalkan di Bandara RHF

MONITOR, Tanjungpinang - Sebanyak 1.728 ekor kuda laut kering dengan berat total 6,5 kilogram ditemukan…

22 jam yang lalu

Sambut Andrea Bocelli, Hery Haryanto Azumi: Musik Bisa jadi Jembatan Peradaban di Tengah Konflik Global

MONITOR, Jakarta - Musik dapat menjadi ruang perjumpaan lintas bangsa dan budaya ketika dunia diwarnai…

3 hari yang lalu