Mantan Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah (foto: net)
MONITOR, Jakarta – Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah prihatin banyak masyarakat terjerat pada tindak pidana UU ITE. Pasalnya, ada beberapa pasal karet yang hingga kini masih disorot.
Fahri menyadari, semakin hari banyak masyarakat yang mudah dikenakan UU ITE tersebut, seperti kasus Baiq Nuril, eks tenaga honorer di kota Mataram. Baiq merupakan korban pelecehan seksual oleh atasannya, akan tetapi dia dikenakan sanksi pelanggaran ITE.
“Akibat buruk UU ITE sudah kena semua orang, sekarang sampai Mahkamah Agung yang tertinggi dalam sistem peradilan pidana kita pun terpaksa membela pasal-pasal karet dalam UU itu,” ujar Fahri Hamzah dalam keterangan tertulisnya, Rabu (10/7).
Untuk menanggulangi dampak dari pasal karet UU ITE, Politikus PKS ini menyarankan agar Presiden Jokowi segera menerbitkan Perpu UU ITE untuk menghapuskan pasal-pasal karet didalamnya.
“Ya sudahlah, Presiden pakai jalan pintas terbitkan Perpu UU ITE untuk hapus pasal karetnya, beres,” pungkasnya.
MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian memberikan apresiasi atas suksesnya penyelenggaraan Aromatika Indofest 2025. Ajang ini…
MONITOR, Jakarta - Operasional layanan kesehatan jemaah haji Indonesia 1446 H/2025 M di Arab Saudi…
MONITOR, Jakarta - Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) sepertinya serius menjawab tantangan Penjabat (Pj) Sekda…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum (PU) terus mempercepat penyelesaian Jalan Tol Kuala Tanjung -…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI, Arzeti Bilbina, meminta pemerintah mengintensifkan pelaksanaan program Peluncuran…
MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar meminta kampus Peguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN)…