Mantan Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah (foto: net)
MONITOR, Jakarta – Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah prihatin banyak masyarakat terjerat pada tindak pidana UU ITE. Pasalnya, ada beberapa pasal karet yang hingga kini masih disorot.
Fahri menyadari, semakin hari banyak masyarakat yang mudah dikenakan UU ITE tersebut, seperti kasus Baiq Nuril, eks tenaga honorer di kota Mataram. Baiq merupakan korban pelecehan seksual oleh atasannya, akan tetapi dia dikenakan sanksi pelanggaran ITE.
“Akibat buruk UU ITE sudah kena semua orang, sekarang sampai Mahkamah Agung yang tertinggi dalam sistem peradilan pidana kita pun terpaksa membela pasal-pasal karet dalam UU itu,” ujar Fahri Hamzah dalam keterangan tertulisnya, Rabu (10/7).
Untuk menanggulangi dampak dari pasal karet UU ITE, Politikus PKS ini menyarankan agar Presiden Jokowi segera menerbitkan Perpu UU ITE untuk menghapuskan pasal-pasal karet didalamnya.
“Ya sudahlah, Presiden pakai jalan pintas terbitkan Perpu UU ITE untuk hapus pasal karetnya, beres,” pungkasnya.
MONITOR, Jakarta - DPR RI dan Pemerintah sepakat menghapus ketentuan yang melarang publikasi siaran langsung…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Martin Tumbelaka, menyesalkan insiden penyalahgunaan kendaraan dinas…
MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar menyatakan bahwa pemerintah belum menetapkan agenda resmi untuk…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI, Arzeti Bilbina menanggapi kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov)…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian berkomitmen untuk terus menjalankan kebijakan hilirisasi industri karena berperan penting…
MONITOR, Madinah - Fase pemulangan jemaah haji Indonesia yang berangkat pada gelombang II dari Daerah…