Jumat, 19 April, 2024

UU ITE Jerat Banyak Orang, Fahri Desak Jokowi Hapus Pasal Karet

MONITOR, Jakarta – Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah prihatin banyak masyarakat terjerat pada tindak pidana UU ITE. Pasalnya, ada beberapa pasal karet yang hingga kini masih disorot.

Fahri menyadari, semakin hari banyak masyarakat yang mudah dikenakan UU ITE tersebut, seperti kasus Baiq Nuril, eks tenaga honorer di kota Mataram. Baiq merupakan korban pelecehan seksual oleh atasannya, akan tetapi dia dikenakan sanksi pelanggaran ITE.

“Akibat buruk UU ITE sudah kena semua orang, sekarang sampai Mahkamah Agung yang tertinggi dalam sistem peradilan pidana kita pun terpaksa membela pasal-pasal karet dalam UU itu,” ujar Fahri Hamzah dalam keterangan tertulisnya, Rabu (10/7).

Untuk menanggulangi dampak dari pasal karet UU ITE, Politikus PKS ini menyarankan agar Presiden Jokowi segera menerbitkan Perpu UU ITE untuk menghapuskan pasal-pasal karet didalamnya.

- Advertisement -

“Ya sudahlah, Presiden pakai jalan pintas terbitkan Perpu UU ITE untuk hapus pasal karetnya, beres,” pungkasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER