MONITOR, Jakarta – Wakil Ketua DPR RI Utut Adianto mengingatkan bahwa siapa saja boleh untuk mengajukan diri menjadi bakal calon pimpinan badan pemeriksa keuangan (BPK) seiring dengan berakhirnya masa jabatan sejumlah pejabat, pada Oktober 2019 mendatang.
Hal itu menanggapi ramainya politikus yang mendaftar sebagai bakal calon pimpinan BPK tersebut.
“Ya boleh itu hak mereka, tetapi kalau BPK itu, hemat saya harus punya expertise dibidang pemeriksaan keuangan,” kata Utut kepada wartawan, di Komplek Parlemen, Senayan, Kamis (4/7).
Ia juga mengingatkan, posisi pimpinan BPK bukan menjadi tujuan utama dalam rangka untuk memenjarakan orang melalui lembaga penegak hukum, melainkan untuk meminimalisir terjadinya kerugian keuangan negara.
“Saya berkali-kali ngomong dengan teman-teman pimpinan BPK, kita tidak ingin memenjarakan orang, tapi kita ingin kerugian negara itu bisa ditekan, diminimalisir, karena satu-satunya badan yamg bisa menyampaikan ada kerugian negara atau tidak kan BPK,” papar politikus PDI Perjuangan itu.
Meski demikian, Utut berpandangan jika latar belakang dari politisi juga memiliki performa yang tidak kalah dengan profesional.
“Dari 9 orang yang disanakan betul ada yang dari Parpol, tapi meski dari Parpol tetap top markotop lah terkait masalah keuangan khususnya pemeriksaan. Di sana kan ada Pak Harry Azhar Aziz dan lainnya yang semuanya kan (memiliki) performa semua,” pungkasnya menanggapi apakah harus berlatar belakang profesional.
MONITOR, Jakarta - Penyelenggaraan ibadah haji tahun 2025 mencatat sejarah baru dengan hadirnya tiga kebijakan…
MONITOR, Jakarta - Aula PCNU Kabupaten Cirebon penuh sesak oleh semangat muda, ratusan pelajar Nahdlatul…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum (PU) memastikan progres pembangunan dan renovasi fasilitas Sekolah Rakyat…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi X DPR RI Bonnie Triyana mendorong adanya transparansi dalam penulisan…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian terus memacu pertumbuhan dan daya saing industri otomotif nasional melalui…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag), Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), dan Lembaga Amil Zakat…