Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo (net)
MONITOR, Jakarta – Masa penangguhan tahanan bagi Mayjen (Purn) Kivlan Zen bakal dikabulkan, masih menjadi teka-teki hingga saat ini. Pasalnya, pihak Kepolisian Republik Indonesia hingga saat ini belum mendapatkan informasi terkait surat permohonan penangguhan penahanan, Mayjen (Purn) Kivlan Zen.
“Hingga hari ini, Informasi yang didapat dari penyidik Polda Metro Jaya untuk pemberkasan sudah tahap penyelesaian dan untuk mengabulkan surat permohonan penangguhan penahan sampai hari ini belum ada informasi untuk dikabulkan,” kata Karo Penmas Div Humas Mabes Polri, Brigjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (2/7).
Dedi mengatakan, Polri masih mempertimbangkan atas permohonan dari Kivlan Zen.
Menurutnya, Kivlan sempat tidak kooperatif, kemudian berkas pemeriksaan sudah hampir rampung.
“Karena pertimbangan penyidik masih tetap seperti yang pernah sampaikan dulu, karena yang bersangkutan tidak kooperatif dalam pemeriksaan dan kebetulan berkas pemeriksaan sudah hampir tahap penyelesaian,” pungkasnya.
MONITOR, Jakarta - Pemerintah Indonesia tengah menjajaki kerja sama strategis dengan Universitas Al-Azhar Kairo untuk…
MONITOR, Jakarta - Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk Rivan A. Purwantono menyampaikan sebanyak…
MONITOR, NTB - Menteri Haji dan Umrah RI, Mochamad Irfan Yusuf (Gus Irfan), meninjau langsung…
MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar bertolak ke Mesir untuk menjalankan mandat Presiden Prabowo…
MONITOR, Jakarta - Gelaran Wisuda ke-19 Universitas Islam Depok (UID) pada Sabtu (17/01/2026) menjadi momen…
MONITOR, Jakarta - Komisi V menyoroti hilangnya kontak pesawat ATR 42-500 milik Indonesia Air Transport…