Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo (net)
MONITOR, Jakarta – Masa penangguhan tahanan bagi Mayjen (Purn) Kivlan Zen bakal dikabulkan, masih menjadi teka-teki hingga saat ini. Pasalnya, pihak Kepolisian Republik Indonesia hingga saat ini belum mendapatkan informasi terkait surat permohonan penangguhan penahanan, Mayjen (Purn) Kivlan Zen.
“Hingga hari ini, Informasi yang didapat dari penyidik Polda Metro Jaya untuk pemberkasan sudah tahap penyelesaian dan untuk mengabulkan surat permohonan penangguhan penahan sampai hari ini belum ada informasi untuk dikabulkan,” kata Karo Penmas Div Humas Mabes Polri, Brigjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (2/7).
Dedi mengatakan, Polri masih mempertimbangkan atas permohonan dari Kivlan Zen.
Menurutnya, Kivlan sempat tidak kooperatif, kemudian berkas pemeriksaan sudah hampir rampung.
“Karena pertimbangan penyidik masih tetap seperti yang pernah sampaikan dulu, karena yang bersangkutan tidak kooperatif dalam pemeriksaan dan kebetulan berkas pemeriksaan sudah hampir tahap penyelesaian,” pungkasnya.
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan 10 titik baru Kota Wakaf pada 2025. Hal…
MONITOR, Jakarta - Kapuspen TNI Mayjen TNI Kristomei Sianturi membuka secara resmi Penataran Penerangan Terintegrasi…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mendukung industri jasa laundry untuk…
MONITOR, Jakarta - Komisi VIII DPR RI menyetujui Revisi Undang Undang Nomor 8 Tahun 2019…
MONITOR, Jakarta - Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mendorong para mahasiswa…
MONITOR, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menganugerahkan Tanda Jasa dan Kehormatan kepada 141 tokoh bangsa…