MEGAPOLITAN

Tak Terima Tatib Wagub Diubah, PKS Tanya Usulan Kemendagri

MONITOR, Jakarta – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) rupanya tak terima kalau tata tertib (tatib) pemilihan wakil gubernur (wagub) DKI Jakarta yang sudah disahkan dalam rapat pansus wagub dirubah hanya gara-gara ada usulan yang belum jelas dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Menurut Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta, Abdurrahman Suhaimi, pansus wagub tidak bisa menelan mentah-mentah usulan dari Kemendagri soal aturan yang menyebut calon wagub bisa dikembalikan kepada partai pengusung apabila tak mencapai kesepakatan di rapat pimpinan gabungan (rampimgab).

“Saya sendiri tidak paham landasannya apa Kemendagri mengatakan kedua calon wakil gubernur (cawagub) bisa dikembalikan ke partai pengusung apabila tidak ada kesepakan dalam pemilihan. Sebaiknya ini ditanyakan ke Kemendagri langsung kenapa tafsirnya bisa seperti itu,” ujar Suhaimi melalui pesan singkatnya kepada MONITOR, Sabtu (29/6).

Dikatakan Suhaimi, seingat dirinya Kemendagri pernah memberikan penjelasan kepada media, kalau DPRD DKI tidak bisa menolak calon wagub yang sudah disodorkan oleh partai pengusung.

“Tapi kemarin dihadapan pansus wagub, pihak Kemendagri justru memberikan penjelasan yang berbeda, Kemendagri menyebut kalau cawagub yang sudah disodorkan ke DPRD DKI bisa dikembalikan ke partai pengusung apabila tidak putus juga di rapimgab. Inikan jadi aneh,” tanya Suhaimi.

Namun demikian, kata Suhaimi yang juga duduk sebagai anggota pansus ini menyebutkan, kalau dirinya masih berpatokan pada tatib pemilihan yang sudah disahkan pansus. Dimana keputusan terakhir pemilihan ada ditangan rapimgab bukan dibalikan kepada partai pengusung.

“Yang jelas apa yang diusu Kemendagrib saya belum faham landasannya. Kelihatannya perlu kunsultasikan dan diskusi lagi dengan pihakn Kemendagri,” pungkasnya.

Sekedar diketahui, Keinginan Partai Gerindra agar Calon Wakil Gubernur (Cawagub) DKI dikembalikan ke partai pengusung ketika rapat paripurna tidak kuorum bakal terealisasi. Ini setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengusulkan agar dalam tata tertib (tatib) dimasukan klausul apabila pemilihan di rapat pimpinan gabungan (rapimgab) deadlock maka dua cawagub bisa dikembalikan ke partai pengusung.

Ketua Pansus Wagub DPRD DKI Jakarta, Ongen Sangaji, membenarkan, kalau Kemendagri menyarankan adanya perubahan tatib yang mengatur ketika rapat pemilihan tidak mencapai kourom dua kali berturut-turut, keputusan ada di rapat pimpinan gabungan (rampimgab) dewan. Namun apabila rapimgab tidak bisa memutusakan maka cawagub dikembalikan kepada partai pengusung.

Recent Posts

2.248 Jemaah Umrah Indonesia Dipulangkan dari Arab Saudi dalam Dua Hari, Pemerintah Perketat Pengawasan

MONITOR, Jeddah – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Haji dan Umrah RI terus memperketat pengawasan serta pendampingan…

6 jam yang lalu

Menko AHY Apresiasi Inovasi Teknologi Jasa Marga dalam Pelayanan Lebaran 2026

MONITOR, Bekasi - Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Menko Infrawil) Republik Indonesia Agus…

6 jam yang lalu

One Way Nasional Tol Trans Jawa Masih Berlaku hingga KM 414, One Way Lokal Semarang Resmi Dihentikan

MONITOR, Cikampek – PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) melakukan penyesuaian rekayasa lalu lintas pada periode arus…

7 jam yang lalu

One Way Lokal Tol Semarang ABC Berlaku Saat Mudik Lebaran 2026, Ini Skema Lengkap dari JTT

MONITOR, Semarang – PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) bersama Kepolisian menyiapkan skema rekayasa lalu lintas berupa one…

7 jam yang lalu

Wamen ESDM Apresiasi Fasilitas Tambahan untuk Kenyamanan Pemudik Serambi MyPertamina

MONITOR, Batang - Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot melakukan peninjauan langsung kesiapan…

10 jam yang lalu

Kemenag Tetapkan 1 Syawal 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026

Monitor, Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) RI resmi menetapkan 1 Syawal 1447 Hijriah atau Hari…

10 jam yang lalu