Jumat, 19 April, 2024

Tak Terima Tatib Wagub Diubah, PKS Tanya Usulan Kemendagri

MONITOR, Jakarta – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) rupanya tak terima kalau tata tertib (tatib) pemilihan wakil gubernur (wagub) DKI Jakarta yang sudah disahkan dalam rapat pansus wagub dirubah hanya gara-gara ada usulan yang belum jelas dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Menurut Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta, Abdurrahman Suhaimi, pansus wagub tidak bisa menelan mentah-mentah usulan dari Kemendagri soal aturan yang menyebut calon wagub bisa dikembalikan kepada partai pengusung apabila tak mencapai kesepakatan di rapat pimpinan gabungan (rampimgab).

“Saya sendiri tidak paham landasannya apa Kemendagri mengatakan kedua calon wakil gubernur (cawagub) bisa dikembalikan ke partai pengusung apabila tidak ada kesepakan dalam pemilihan. Sebaiknya ini ditanyakan ke Kemendagri langsung kenapa tafsirnya bisa seperti itu,” ujar Suhaimi melalui pesan singkatnya kepada MONITOR, Sabtu (29/6).

Dikatakan Suhaimi, seingat dirinya Kemendagri pernah memberikan penjelasan kepada media, kalau DPRD DKI tidak bisa menolak calon wagub yang sudah disodorkan oleh partai pengusung.

- Advertisement -

“Tapi kemarin dihadapan pansus wagub, pihak Kemendagri justru memberikan penjelasan yang berbeda, Kemendagri menyebut kalau cawagub yang sudah disodorkan ke DPRD DKI bisa dikembalikan ke partai pengusung apabila tidak putus juga di rapimgab. Inikan jadi aneh,” tanya Suhaimi.

Namun demikian, kata Suhaimi yang juga duduk sebagai anggota pansus ini menyebutkan, kalau dirinya masih berpatokan pada tatib pemilihan yang sudah disahkan pansus. Dimana keputusan terakhir pemilihan ada ditangan rapimgab bukan dibalikan kepada partai pengusung.

“Yang jelas apa yang diusu Kemendagrib saya belum faham landasannya. Kelihatannya perlu kunsultasikan dan diskusi lagi dengan pihakn Kemendagri,” pungkasnya.

Sekedar diketahui, Keinginan Partai Gerindra agar Calon Wakil Gubernur (Cawagub) DKI dikembalikan ke partai pengusung ketika rapat paripurna tidak kuorum bakal terealisasi. Ini setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengusulkan agar dalam tata tertib (tatib) dimasukan klausul apabila pemilihan di rapat pimpinan gabungan (rapimgab) deadlock maka dua cawagub bisa dikembalikan ke partai pengusung.

Ketua Pansus Wagub DPRD DKI Jakarta, Ongen Sangaji, membenarkan, kalau Kemendagri menyarankan adanya perubahan tatib yang mengatur ketika rapat pemilihan tidak mencapai kourom dua kali berturut-turut, keputusan ada di rapat pimpinan gabungan (rampimgab) dewan. Namun apabila rapimgab tidak bisa memutusakan maka cawagub dikembalikan kepada partai pengusung.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER