MONITOR, Jakarta – Majelis Hakim Konstitusi memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan kubu pasangan calon (Paslon) Prabowo-Sandi dalam sengketa perolehan hasil suara Pilpres 2019, yang disebut sebagai pemohon.
“Amar putusan, mengadili, menyatakan dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman saat membacakan amar putusan, di ruang Sidang, Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Kamis (27/6).
Sementara itu, dalam amar putusan pada pokok permohonan, majelis hakim konstitusi menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” tegas Anwar diikuti dengan ketukan palu sebanyak satu kali.
Anwar juga mengatakan bahwa keputusan menolak permohonan pemohon tersebut diambil secara bulat, atau tidak terdapat dissenting oppinion (berbeda pendapat) diantara para hakim.
“Demikian diputus dalam rapat pemusyawaratan hakim (RPH) oleh sembilan hakim konstitusi, pada Senin (24/6) yang disampaikan dalam rapat pleno terbuka untuk umum pada Kamis (27/6) yang selesai diucapkan pukul 21.16 WIB oleh sembilan hakim konstitusi di atas,” pungkasnya.
MONITOR, Jakarta - Menteri Haji dan Umrah Mochammad Irfan Yusuf menyebut capaian Indeks Kepuasan Layanan…
MONITOR, Jakarta - Anggota DPR RI Dapil Sumatera Barat I, Alex Indra Lukman menyoroti bencana…
MONITOR, Jakarta — Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan penguatan kompetensi lulusan perguruan tinggi menjadi bagian penting…
MONITOR, Jakarta - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat Indeks Kepuasan Layanan Haji Indonesia (IKLHI) Tahun…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama menerbitkan 39 buku teks utama PAI dan Budi Pekerti untuk jenjang…
MONITOR, Kendari – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengajak seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan…