MONITOR, Jakarta – Majelis Hakim Konstitusi memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan kubu pasangan calon (Paslon) Prabowo-Sandi dalam sengketa perolehan hasil suara Pilpres 2019, yang disebut sebagai pemohon.
“Amar putusan, mengadili, menyatakan dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman saat membacakan amar putusan, di ruang Sidang, Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Kamis (27/6).
Sementara itu, dalam amar putusan pada pokok permohonan, majelis hakim konstitusi menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” tegas Anwar diikuti dengan ketukan palu sebanyak satu kali.
Anwar juga mengatakan bahwa keputusan menolak permohonan pemohon tersebut diambil secara bulat, atau tidak terdapat dissenting oppinion (berbeda pendapat) diantara para hakim.
“Demikian diputus dalam rapat pemusyawaratan hakim (RPH) oleh sembilan hakim konstitusi, pada Senin (24/6) yang disampaikan dalam rapat pleno terbuka untuk umum pada Kamis (27/6) yang selesai diucapkan pukul 21.16 WIB oleh sembilan hakim konstitusi di atas,” pungkasnya.
MONITOR, Jakarta - Sebanyak 33 jemaah haji dalam jajaran Kemenag Aceh Besar di peusijuek (tepung…
MONITOR, Jakarta - Tim Komisi III DPR RI melakukan Kunjungan Kerja Reses guna meninjau kinerja…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian terus berupaya untuk meningkatkan daya saing industri manufaktur yang menerapkan…
MONITOR, Jakarta - Kasdim 1710/Mimika, Mayor Inf Abdul Munir memberikan materi tentang Etika dan Integritas…
MONITOR, Jakarta - Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) meminta KPK untuk tidak main-main terkait tindak…
MONITOR, Jakarta - Santri identik dengan penguasaan ilmu agama. Kemenag berharap santri lebih aktif dalam…