Sidang MK terkait Pilpres 2019
MONITOR, Jakarta – Majelis hakim konstitusi berpendapat bahwa atas dasar fakta-fakta terkait dengan dalil permohonan yang diajukan pemohon mengenai adanya dugaan kecurangan pelaksanaan Pilpres secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) tidak beralasan menurut hukum.
“Mahkamah berpendapat bahwa apa yang oleh pemohon dikelompokan sebagai pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistamatis, dan masif dimaksud tidak beralasan menurut hukum,” kata Anggota Majelis Hakim Aswanto saat membacakan pendapat mahkamah terkait putusan sengketa gugatan Pilpres 2019, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Kamis (27/6).
Mahkamah memaparkan, ada dalil yang ternyata dari pihak pemohon tidak melakukan tindakan pelaporan terhadap pihak terkait dalam hal ini Bawaslu.
“Ada dalil yang ternyata pemohon tidak laporkan atau membuat pengaduan kepada Bawaslu atau Bawaslu menyatakan tidak pernah menerima laporan ataupun mendapat temuan tersebut,” papar dia.
Tidak hanya itu, mahkamah juga mengurai bahwa adapun pengaduan dan adanya temuan sudah ditindak lanjuti.
“Bawaslu menerima pengaduan atau mendapatkan temuan dan telah dilakukan tindak lanjut,” ujarnya.
“Dan tidak terdapat fakta yang membuktikan bahwa Bawaslu tidak melaksanakan kewenangannya,” pungkas Aswanto.
MONITOR, Jakarta - Ketua Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI Mardani Ali Sera menyoroti…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Benny K. Harman mendesak Kapolri Jenderal Listyo…
MONITOR, NTB - Wakil Menteri UMKM, Helvi Moraza, mengatakan transformasi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah…
MONITOR, Jakarta - Komisi VIII DPR RI menyetujui usulan kenaikan pagu dan realokasi anggaran Tahun…
MONITOR, Jakarta - Kekerasan di lingkungan perguruan tinggi menjadi isu serius yang membutuhkan perhatian lebih.…
MONITOR, Jakarta - Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar, melaporkan…