MEGAPOLITAN

Demo Anies, PMII Minta KPK Selidiki Turunnya IMB Pulau Reklamasi

MONITOR, Jakarta – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam PC PMII (Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia) Jakarta Timur, kembali menggelar aksi demo di dalam Balaikota, Jakarta Pusat, Kamis (28/6/2019).

Dalam aksinya tersebut, PC-PMII Jaktim kembali memprotes kebijakan Gubernur Anies Baswedan menerbitkan IMB (izin mendirikan bangunan) di Pulau D proyek reklamasi Teluk Jakarta.

Koordinator aksi Abraham menilai Gubernur Anies telah mengingkari janji kampanye untuk menghentikan Reklamasi jika terpilih menjadi Gubernur Jakarta.

“Buktinya jelang dua tahun kepemimpinnya, Anies malah mengeluarkan IMB untuk pulau D kepada pengembang. Padahal pulau D tersebut milik PT Kapuk Naga Indah yaitu anak usaha PT Agung Sedayu Grup yang sebelumnya pernah bermasalah pada saat BPN mengeluarkan sertifikat HGB untuk pulau D,” katanya.

Abraham melanjutkan sejak penerbitan HGB untuk pulau D yang diterbitkan oleh BPN Jakarta Utara pada PT Kapuk Naga Indah telah terjadi banyak pelanggaran dan permainan kotor antara pihak pengembang dengan beberapa pejabat daerah lingkungan Pemprov DKI.

Oleh karena itu, Abraham menambahkan sikap PCPMII Jakarta Timur dengan tegas menolak pembangunan reklamasi.

“Karena proyek reklamasi diduga terjadi permainan kotor para mafia politik berduet dengan mafia proyek,” katanya.

“Selain itu kami menolak IMB yang diterbitkan Gubernur Anies untuk pulau D. Hentikan semua pembangunan di semua proyek reklamasi,” lanjutnya

Abraham mendesak KPK untuk menangkap dan memeriksa pejabat terkait proyek reklamasi.

“Tangkap dan periksa Anies Baswedan dan pimpinan DPRD DKI. Serta pimpinan PT Agung Sedayu Group yang diduga memberikan fee Rp 50 milysr untuk kelancaran proyek reklamasi,” pungkasnya.

Seperti diketahui kebijakan Gubernur Anies menerbitkan IMB di proyek reklamasi menuai polemik. Namun Anies beralasan penerbitan IMB tersebut tidak melanggar aturan.

Selain itu Anies juga beralasan IMB tersebut untuk memanfaatkan pulau reklamasi yang terlanjur sudah menjadi daratan.

“IMB ini bukan soal reklamasi jalan atau berhenti, tapi IMB adalah soal izin pemanfaatan lahan hasil reklamasi dengan cara mendirikan bangunan. Dan daratan yang terlanjur akan dimanfaatkan untuk kepentingan publik,” kata Anies beberapa waktu lalu.

Recent Posts

Dirut Jasa Marga Raih Penghargaan “The Strategic Leader of National Impact” dari Fakultas Hukum Unissula

MONITOR, Jakarta - Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk Rivan A. Purwantono menerima penghargaan _“The…

30 menit yang lalu

Kemenhaj Sampaikan Duka, Jemaah JKG-27 Muhammad Firdaus Ditemukan Wafat

MONITOR, Makkah — Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia menyampaikan duka cita mendalam atas wafatnya Muhammad…

1 hari yang lalu

Kemnaker: Sertifikasi Kompetensi Perkuat Daya Saing Lulusan Magang

MONITOR, Jakarta — Menjelang berakhirnya Program Magang Nasional Batch 2 pada 23 Mei 2026, Kementerian Ketenagakerjaan…

1 hari yang lalu

Seluruh Jemaah Telah Diberangkatkan ke Tanah Suci, Layanan Armuzna Dimatangkan

MONITOR, Makkah — Kementerian Haji dan Umrah memastikan seluruh jemaah haji Indonesia telah diberangkatkan menuju Arab…

1 hari yang lalu

Menteri UMKM dan Menkomdigi Berkolaborasi Perkuat Pelindungan UMKM di Marketplace

MONITOR, Jakarta — Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) RI Maman Abdurrahman berkolaborasi dengan Menteri…

1 hari yang lalu

Sering jadi Titik Krusial, Komnas Haji minta Pengelolaan Muzdalifah jadi Prioritas Utama Puncak Haji 2026

MONITOR, Mekkah - KOMNAS HAJI menyoroti pentingnya pengelolaan pergerakan jemaah di kawasan Muzdalifah menjelang puncak…

2 hari yang lalu