MEGAPOLITAN

Demo Anies, PMII Minta KPK Selidiki Turunnya IMB Pulau Reklamasi

MONITOR, Jakarta – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam PC PMII (Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia) Jakarta Timur, kembali menggelar aksi demo di dalam Balaikota, Jakarta Pusat, Kamis (28/6/2019).

Dalam aksinya tersebut, PC-PMII Jaktim kembali memprotes kebijakan Gubernur Anies Baswedan menerbitkan IMB (izin mendirikan bangunan) di Pulau D proyek reklamasi Teluk Jakarta.

Koordinator aksi Abraham menilai Gubernur Anies telah mengingkari janji kampanye untuk menghentikan Reklamasi jika terpilih menjadi Gubernur Jakarta.

“Buktinya jelang dua tahun kepemimpinnya, Anies malah mengeluarkan IMB untuk pulau D kepada pengembang. Padahal pulau D tersebut milik PT Kapuk Naga Indah yaitu anak usaha PT Agung Sedayu Grup yang sebelumnya pernah bermasalah pada saat BPN mengeluarkan sertifikat HGB untuk pulau D,” katanya.

Abraham melanjutkan sejak penerbitan HGB untuk pulau D yang diterbitkan oleh BPN Jakarta Utara pada PT Kapuk Naga Indah telah terjadi banyak pelanggaran dan permainan kotor antara pihak pengembang dengan beberapa pejabat daerah lingkungan Pemprov DKI.

Oleh karena itu, Abraham menambahkan sikap PCPMII Jakarta Timur dengan tegas menolak pembangunan reklamasi.

“Karena proyek reklamasi diduga terjadi permainan kotor para mafia politik berduet dengan mafia proyek,” katanya.

“Selain itu kami menolak IMB yang diterbitkan Gubernur Anies untuk pulau D. Hentikan semua pembangunan di semua proyek reklamasi,” lanjutnya

Abraham mendesak KPK untuk menangkap dan memeriksa pejabat terkait proyek reklamasi.

“Tangkap dan periksa Anies Baswedan dan pimpinan DPRD DKI. Serta pimpinan PT Agung Sedayu Group yang diduga memberikan fee Rp 50 milysr untuk kelancaran proyek reklamasi,” pungkasnya.

Seperti diketahui kebijakan Gubernur Anies menerbitkan IMB di proyek reklamasi menuai polemik. Namun Anies beralasan penerbitan IMB tersebut tidak melanggar aturan.

Selain itu Anies juga beralasan IMB tersebut untuk memanfaatkan pulau reklamasi yang terlanjur sudah menjadi daratan.

“IMB ini bukan soal reklamasi jalan atau berhenti, tapi IMB adalah soal izin pemanfaatan lahan hasil reklamasi dengan cara mendirikan bangunan. Dan daratan yang terlanjur akan dimanfaatkan untuk kepentingan publik,” kata Anies beberapa waktu lalu.

Recent Posts

Legislator Ingatkan Agar Ledakan Gudang Amunisi di Madiun Diinvestigasi Menyeluruh

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin, meminta agar ledakan gudang amunisi…

1 jam yang lalu

Wamen UMKM Tinjau PLUT Kulon Progo, Perkuat Pendampingan untuk Wujudkan UMKM Naik Kelas

MONITOR, Kulon Progo – Wakil Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Helvi Moraza, melakukan…

4 jam yang lalu

Perkuat Modernisasi Pertanian, HKTI Lumajang Apresiasi Bantuan Alsintan

MONITOR, Malang – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Kabupaten Lumajang mengapresiasi…

15 jam yang lalu

Perilaku Kesehatan Anak Sebagai Fondasi Pencegahan Korupsi

Oleh: dr. H. Agus Sunardi, Sp.PK* Korupsi merupakan salah satu tantangan terbesar dalam pembangunan Indonesia. Hampir…

22 jam yang lalu

Kemnaker Apresiasi Digitalisasi Inkop TKBM, Jamin Kesejahteraan 86 Ribu Pekerja Pelabuhan

MONITOR, Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan apresiasi penuh atas langkah progresif Induk Koperasi Tenaga…

23 jam yang lalu

Singgung Pembinaan Integritas, Mardani DPR Dorong Langkah Terpadu Atasi Fenomena ASN Terjerat Judi Online

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera menyoroti fenomena banyaknya Aparatur…

23 jam yang lalu