MEGAPOLITAN

Demo Anies, PMII Minta KPK Selidiki Turunnya IMB Pulau Reklamasi

MONITOR, Jakarta – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam PC PMII (Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia) Jakarta Timur, kembali menggelar aksi demo di dalam Balaikota, Jakarta Pusat, Kamis (28/6/2019).

Dalam aksinya tersebut, PC-PMII Jaktim kembali memprotes kebijakan Gubernur Anies Baswedan menerbitkan IMB (izin mendirikan bangunan) di Pulau D proyek reklamasi Teluk Jakarta.

Koordinator aksi Abraham menilai Gubernur Anies telah mengingkari janji kampanye untuk menghentikan Reklamasi jika terpilih menjadi Gubernur Jakarta.

“Buktinya jelang dua tahun kepemimpinnya, Anies malah mengeluarkan IMB untuk pulau D kepada pengembang. Padahal pulau D tersebut milik PT Kapuk Naga Indah yaitu anak usaha PT Agung Sedayu Grup yang sebelumnya pernah bermasalah pada saat BPN mengeluarkan sertifikat HGB untuk pulau D,” katanya.

Abraham melanjutkan sejak penerbitan HGB untuk pulau D yang diterbitkan oleh BPN Jakarta Utara pada PT Kapuk Naga Indah telah terjadi banyak pelanggaran dan permainan kotor antara pihak pengembang dengan beberapa pejabat daerah lingkungan Pemprov DKI.

Oleh karena itu, Abraham menambahkan sikap PCPMII Jakarta Timur dengan tegas menolak pembangunan reklamasi.

“Karena proyek reklamasi diduga terjadi permainan kotor para mafia politik berduet dengan mafia proyek,” katanya.

“Selain itu kami menolak IMB yang diterbitkan Gubernur Anies untuk pulau D. Hentikan semua pembangunan di semua proyek reklamasi,” lanjutnya

Abraham mendesak KPK untuk menangkap dan memeriksa pejabat terkait proyek reklamasi.

“Tangkap dan periksa Anies Baswedan dan pimpinan DPRD DKI. Serta pimpinan PT Agung Sedayu Group yang diduga memberikan fee Rp 50 milysr untuk kelancaran proyek reklamasi,” pungkasnya.

Seperti diketahui kebijakan Gubernur Anies menerbitkan IMB di proyek reklamasi menuai polemik. Namun Anies beralasan penerbitan IMB tersebut tidak melanggar aturan.

Selain itu Anies juga beralasan IMB tersebut untuk memanfaatkan pulau reklamasi yang terlanjur sudah menjadi daratan.

“IMB ini bukan soal reklamasi jalan atau berhenti, tapi IMB adalah soal izin pemanfaatan lahan hasil reklamasi dengan cara mendirikan bangunan. Dan daratan yang terlanjur akan dimanfaatkan untuk kepentingan publik,” kata Anies beberapa waktu lalu.

Recent Posts

Kementan Lakukan Vaksinasi dan Biosekuriti untuk Pastikan PMK di Lampung Timur Terkendali

MONITOR, Lampung Timur – Pemerintah memastikan penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Desa Tegal…

3 jam yang lalu

19 Titik Istirahat Gratis Hadir di Jalur Wisata Lebaran 2026

MONITOR, Jakarta - Kehadiran Serambi MyPertamina merupakan bagian dari komitmen perusahaan dalam meningkatkan kenyamanan masyarakat…

4 jam yang lalu

Arus Balik, Jasa Marga Akan Kembali Berlakukan Diskon Tarif 30 Persen di 9 Ruas Jalan Tol Trans Jawa dan Sumatra

MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk akan kembali memberlakukan diskon tarif tol sebesar…

5 jam yang lalu

Puncak Arus Balik Lebaran 2026, Kendaraan ke Jabodetabek Melonjak 41,8 Persen

MONITOR, Jakarta – Puncak arus balik libur Idul Fitri 1447 Hijriah/2026 M mencatat lonjakan signifikan. Jasa…

5 jam yang lalu

BHR Driver Maxim Cair, Puluhan Ribu Mitra di 100 Kota Terima Bonus Jelang Lebaran 2026

MONITOR, Jakarta – Perusahaan transportasi online Maxim menyalurkan Bonus Hari Raya (BHR) kepada lebih dari…

5 jam yang lalu

Silaturahmi Idul Fitri bareng Pemkab, GP Ansor Lumajang Perkuat Sinergi Peran Strategis Pemuda

MONITOR, Lumajang - Momentum Idulfitri dimanfaatkan Pimpinan Cabang (PC) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Lumajang untuk…

10 jam yang lalu