MEGAPOLITAN

Demo Anies, PMII Minta KPK Selidiki Turunnya IMB Pulau Reklamasi

MONITOR, Jakarta – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam PC PMII (Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia) Jakarta Timur, kembali menggelar aksi demo di dalam Balaikota, Jakarta Pusat, Kamis (28/6/2019).

Dalam aksinya tersebut, PC-PMII Jaktim kembali memprotes kebijakan Gubernur Anies Baswedan menerbitkan IMB (izin mendirikan bangunan) di Pulau D proyek reklamasi Teluk Jakarta.

Koordinator aksi Abraham menilai Gubernur Anies telah mengingkari janji kampanye untuk menghentikan Reklamasi jika terpilih menjadi Gubernur Jakarta.

“Buktinya jelang dua tahun kepemimpinnya, Anies malah mengeluarkan IMB untuk pulau D kepada pengembang. Padahal pulau D tersebut milik PT Kapuk Naga Indah yaitu anak usaha PT Agung Sedayu Grup yang sebelumnya pernah bermasalah pada saat BPN mengeluarkan sertifikat HGB untuk pulau D,” katanya.

Abraham melanjutkan sejak penerbitan HGB untuk pulau D yang diterbitkan oleh BPN Jakarta Utara pada PT Kapuk Naga Indah telah terjadi banyak pelanggaran dan permainan kotor antara pihak pengembang dengan beberapa pejabat daerah lingkungan Pemprov DKI.

Oleh karena itu, Abraham menambahkan sikap PCPMII Jakarta Timur dengan tegas menolak pembangunan reklamasi.

“Karena proyek reklamasi diduga terjadi permainan kotor para mafia politik berduet dengan mafia proyek,” katanya.

“Selain itu kami menolak IMB yang diterbitkan Gubernur Anies untuk pulau D. Hentikan semua pembangunan di semua proyek reklamasi,” lanjutnya

Abraham mendesak KPK untuk menangkap dan memeriksa pejabat terkait proyek reklamasi.

“Tangkap dan periksa Anies Baswedan dan pimpinan DPRD DKI. Serta pimpinan PT Agung Sedayu Group yang diduga memberikan fee Rp 50 milysr untuk kelancaran proyek reklamasi,” pungkasnya.

Seperti diketahui kebijakan Gubernur Anies menerbitkan IMB di proyek reklamasi menuai polemik. Namun Anies beralasan penerbitan IMB tersebut tidak melanggar aturan.

Selain itu Anies juga beralasan IMB tersebut untuk memanfaatkan pulau reklamasi yang terlanjur sudah menjadi daratan.

“IMB ini bukan soal reklamasi jalan atau berhenti, tapi IMB adalah soal izin pemanfaatan lahan hasil reklamasi dengan cara mendirikan bangunan. Dan daratan yang terlanjur akan dimanfaatkan untuk kepentingan publik,” kata Anies beberapa waktu lalu.

Recent Posts

Kecam Serangan AS-Israel, MUI: Melanggar Hukum Internasional

MONITOR, Jakarta — Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, mengecam keras…

1 jam yang lalu

Kemenperin Pacu Implementasi TKDN melalui Sertifikasi Profesi Verifikator

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian terus memperkuat implementasi kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) guna…

3 jam yang lalu

Gus Yahya Temui Dubes AS Bahas Perdamaian Timur Tengah

MONITOR, Jakarta — Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf melakukan…

4 jam yang lalu

Campuspreneur Expo Hadirkan 30 Wirausahawan Muda Potensial di Kalangan Mahasiswa

MONITOR, Surakarta – Kementerian Perdagangan bekerja sama dengan Universitas Sebelas Maret(UNS) menggelar pameran Campuspreneur Expo yang diikuti 30 wirausahawan potensial dari kalangan mahasiswa. Pameran digelar di…

5 jam yang lalu

Dirut Jasa Marga: Periode Arus Balik Libur Panjang Lebaran 2026 Telah Berakhir

MONITOR, Jakarta - Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk Rivan A. Purwantono menyampaikan bahwa…

5 jam yang lalu

Klaim Harga Bahan Pokok Stabil Pasca-Lebaran 2026, Mendag: Daya Beli Masyarakat Menguat

MONITOR, Jakarta – Kementerian Perdagangan mencatat stabilitas harga bahan pokok selama Ramadan hingga Idulfitri 2026,…

10 jam yang lalu