Selasa, 19 Maret, 2024

Rawan Politik Uang, KPK Diminta Pelototi Proses Pilwagub DKI

MONITOR, Jakarta – Kabar adanya money politik alias politik uang dalam pembahasan pemilihan Wakil Gubernur (Wagub) DKI kian santer. Sejumlah kalangan pun meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut memantau dan mempelototi proses pemilihan wagub yang dilakukan oleh para Wakil Rakyat Jakarta tersebut.

“Kami kira, memang KPK harus mematau proses jalannya proses pemilihan Wagub DKI, karena bukan tidak mungkin politik uang memang terjadi,” ujar Direktur Eksekutif, Jakarta Public Service (JPS) Syaiful Jihad,

Seperti diketahui, kata Syaiful, pansus pemilihan Wagub DKI Jakarta telah selesai menyusun aturan tata tertib (tatib) pemilihan. Sayangnya, dalam penyusunan tatib tersebut terdapat sejumlah kejanggalan. Salah satunya, syarat kuorum rapat paripurna harus dihadiri anggota dewan 50 persen plus 1.

Dengan demikian, sekurang-kurangnya harus separuh lebih dari jumlah anggota dewan yang harus hadir dimana ada 106 anggota dewan.

- Advertisement -

“Syarat kourum ini patut dicurgai. Karna pemilihan pimpinan dewan saja 2/3 , masa wagub 50+1, kepada KPK atau penegak hukum agar memanggil anggota pansus,” katanya.

Kemudian, lanjut Syaiful, keputusan pemilihan diserahkan kepada rapat pimpinan gabungan (rapimgab) dewan, disaat rapat paripurna tidak kourum dua kali berturut-turut, dan bukan diserahkan kepada partai pengusung, juga menimbulkan pertanyaan.

“Kesannya keputusan tersebut menguntungkan satu pihak saja,” katanya.

Terpisah, anggota pansus dari Fraksi PKS, Abdurrahman Suhaimi mengklaim kalau proses rapat pansus sangat transparan.

Semua keputusan yang dihasilkan, berdasarkan keputusan forum dan snagat demokratis.

“Semua keputusan diserahkan ke forum, dan hasilnya disepakati bersama. Rapat pun dilakukan trabsparan dan terbuka,” ujarnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER