PENDIDIKAN

Kemenag Bahas Pemekaran dan Perubahan Status KOPERTAIS

MONITOR, Jakarta – Dalam rangka meningkatkan mutu layanan pendidikan tinggi keagamaa Islam Swasta, Direktorat PTKI Ditjen Pendidikan Islam menggelar Focus Group Discussion (FGD) tentang wacana transformasi dan restrukturisasi KOPERTAIS di Jakarta, 18 Juni 2019.

Hadir dalam kesempatan tersebut Prof. Dr. Arskal Salim, MA, Direktur PTKI, Prof. Dr. Achmad Gunaryo, Kepala Biro Hukum dan Kerjasama Luar Negeri, Afrizal Zen, M.Si Kepala Biro Organisasi dan Tata Laksana dan para pejabat eselon III dan IV terkait di Kementerian Agama.

Sesuai dengan UU 12 Tahun 2012 tentang pendidikan tinggi pasal 57 mengamanahkan terbentuknya lembaga layanan pendidikan tinggi (LLDIKTI). LLDIKTI merupakan satuan kerja Pemerintah di wilayah yang berfungsi membantu peningkatan mutu penyelenggaraan Pendidikan Tinggi.

Semangat atas rencana transformasi dan restrukturisasi khususnya terkait pemekaran dan perubahan status KOPERTAIS ini adalah membangun kelembagaan yang efektif dan efisien. Terkait dengan nama kita akan bahas bersama agar bisa mencakup untuk perguruan tinggi keagamaan selain Islam, terang Direktur PTKI, Arskal salim, di Jakarta (18/06).

Menurutnya, proses transformasi pemekaran kelembagaan KOPERTAIS ini harus jelas struktur dan cakupan wilayah layanan yang akan menjadi tanggung jawab masing masing lembaga, jelas Arskal.

“Saat ini terdapat 13 wilayah KOPERTAIS yang secara kuantitas perguruan tinggi maupun geografis sangat jauh berbeda, sehingga pemekaran ini menjadi hal yang sangat dibutuhkan agar layanan menjadi lebih efektif dan efisien”, tambahnya.

Kepala Biro Hukum dan Kerjasama Luar Negeri Achmad Gunaryo menambahkan bahwa layanan terhadap perguruan tinggi keagamaan harus ditingkatkan baik negeri maupun swasta.

Terkait dengan nama lembaga, Guru Besar UIN Walisongo tersebut menyampaikan bahwa lembaga ini diharapkan bisa menaungi untuk seluruh perguruan tinggi di bawah Kemenag. “Ini untuk menjaga mutu, kualitas dan pembinaan terhadap perguruan tinggi kita agar agar lebih terkontrol dengan baik”, jelasnya. “Jangan sampai antar perguruan tinggi keagamaan memiliki regulasi sendiri-sendiri”, harapnya.

Untuk mempermudah rencana transformasi, pemekaran dan perubahan status KOPERTAIS ini direktorat PTKI akan membentuk tim adhoc yang terdiri dari berbagai stakeholders seperti Dit. PTKI, Sekjen, Biro HKLN maupun Bimas lain yang terkait”, jelas Agus Sholeh Kasubdit Kelembagaan dan Kerjasama.

Recent Posts

Dorong Produk Lokal, Kemenperin Gelar Bazar Ramadhan DWP 2026

MONITOR, Jakarta - Momentum bulan suci Ramadhan menjadi faktor penting bagi penguatan ekonomi nasional, khususnya…

4 jam yang lalu

DPR Tegaskan UU Peradilan Militer Tetap Konstitusional dan Mengikat

MONITOR, Jakarta - DPR RI menegaskan bahwa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang…

7 jam yang lalu

Menag Bantah Isu Zakat untuk MBG, Harus Sesuai Delapan Asnaf!

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama menegaskan bahwa zakat tidak boleh digunakan di luar ketentuan delapan…

9 jam yang lalu

LBH Gelora Desak Polisi Tangkap Pelaku Penusukan Advokat KAI Bastian Sori Manalu

MONITOR, Jakarta – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gelora Indonesia mengutuk keras aksi penusukan terhadap Advokat…

11 jam yang lalu

Kementerian UMKM Dukung BKPM Percepat Legalitas Usaha Mikro

MONITOR, Jakarta — Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mendukung langkah Kementerian Investasi dan…

12 jam yang lalu

Agus Gumiwang: Siswa Vokasi Kemenperin Siap Taklukkan Kompetisi Global di Shanghai

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian terus memperkuat kesiapan talenta muda dari sekolah vokasi naungannya untuk…

13 jam yang lalu