Juru Bicara Menteri Pertahanan, Dahnil Anzar Simanjuntak
MONITOR, Jakarta – Tim Hukum 02 Prabowo-Sandi menyiapkan sebanyak 30 orang saksi yang akan diperbantukan dalam persidangan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi. Atas hal ini, Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Maruf pun bereaksi.
TKN mengingatkan agar BPN mempertimbangkan adanya pembatasan jumlah saksi yang dihadirkan oleh Tim Hukum Prabowo-Sandi.
“Di dalam Peraturan MK (PMK) itu jelas saksi ahli dua orang, dan saksi fakta 15 orang,” kata Wakil Ketua TKN, Arsul Sani di gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Senin (17/6) kemarin.
Menyikapi reaksi TKN, Koordinator Juru Bicara BPN Dahnil Anzar Simanjuntak pun menyindir apabila BPN hanya menyediakan saksi persidangan dalam jumlah minim.
“Kalau sedikit akan dibilang ‘kan dalilnya TSM kok saksinya sedikit?” celoteh Dahnil, Selasa (18/6).
Dahnil mengatakan, banyaknya jumlah saksi yang bersedia tentu harus diakomodir dan dilindungi baik secara fisik maupun hukum. Menurutnya, hal tersebut tengah diupayakan oleh Tim Hukum Prabowo-Sandi agar diteruskan jaminan keselamatan para saksi kepada LPSK.
“Bahkan saksi-saksi yang bersedia banyak sekali, ratusan. Mereka memohon agar bisa dilindungi secara fisik dan hukum, nah bagian ini yang menjadi PR bagi Kuasa Hukum, dan saat ini meminta LPSK untuk membantu,” kata Dahnil.
MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fauzi Amro merespons adanya rencana dari…
MONITOR, Jakarta - Menteri Pariwisata (Menpar) Widiyanti Putri Wardhana mengatakan kebijakan Work From Anywhere (WFA) yang dikembangkan…
MONITOR, Jakarta - Komisi X DPR RI menghormati proses konstitusional yang sedang berjalan di Mahkamah…
MONITOR, Jakarta - Sepanjang tahun ini Indonesia didera rentetan bencana ekologis yang kian ekstrem, dari…
MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Fahri Hamzah mengatakan, Partai…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bireuen telah mendistribusikan bantuan kemanusiaan berupa sekitar 7…