Juru Bicara Menteri Pertahanan, Dahnil Anzar Simanjuntak
MONITOR, Jakarta – Tim Hukum 02 Prabowo-Sandi menyiapkan sebanyak 30 orang saksi yang akan diperbantukan dalam persidangan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi. Atas hal ini, Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Maruf pun bereaksi.
TKN mengingatkan agar BPN mempertimbangkan adanya pembatasan jumlah saksi yang dihadirkan oleh Tim Hukum Prabowo-Sandi.
“Di dalam Peraturan MK (PMK) itu jelas saksi ahli dua orang, dan saksi fakta 15 orang,” kata Wakil Ketua TKN, Arsul Sani di gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Senin (17/6) kemarin.
Menyikapi reaksi TKN, Koordinator Juru Bicara BPN Dahnil Anzar Simanjuntak pun menyindir apabila BPN hanya menyediakan saksi persidangan dalam jumlah minim.
“Kalau sedikit akan dibilang ‘kan dalilnya TSM kok saksinya sedikit?” celoteh Dahnil, Selasa (18/6).
Dahnil mengatakan, banyaknya jumlah saksi yang bersedia tentu harus diakomodir dan dilindungi baik secara fisik maupun hukum. Menurutnya, hal tersebut tengah diupayakan oleh Tim Hukum Prabowo-Sandi agar diteruskan jaminan keselamatan para saksi kepada LPSK.
“Bahkan saksi-saksi yang bersedia banyak sekali, ratusan. Mereka memohon agar bisa dilindungi secara fisik dan hukum, nah bagian ini yang menjadi PR bagi Kuasa Hukum, dan saat ini meminta LPSK untuk membantu,” kata Dahnil.
MONITOR, Jakarta - Fakultas Ushuluddin UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menyatakan kesiapan membuka Program Doktor (S3)…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi II DPR Muhammad Khozin menilai usulan tambahan insentif dari Pendapatan…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mendorong dibentuknya Tim Gabungan Pencari Fakta…
MONITOR, Jakarta - CMA CGM Foundation bersama organisasi sosial Happy Hearts Indonesia kembali melanjutkan komitmennya…
MONITOR, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menceritakan besarnya potensi bluefood Indonesia…
MONITOR, Bekasi - Dalam momentum Hari Pahlawan Nasional tahun 2025, PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT)…