Kamis, 25 April, 2024

Saksi 02 jumlahnya hampir ratusan, Dahnil: ini PR nya Kuasa Hukum

MONITOR, Jakarta – Tim Hukum 02 Prabowo-Sandi menyiapkan sebanyak 30 orang saksi yang akan diperbantukan dalam persidangan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi. Atas hal ini, Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Maruf pun bereaksi.

TKN mengingatkan agar BPN mempertimbangkan adanya pembatasan jumlah saksi yang dihadirkan oleh Tim Hukum Prabowo-Sandi.

“Di dalam Peraturan MK (PMK) itu jelas saksi ahli dua orang, dan saksi fakta 15 orang,” kata Wakil Ketua TKN, Arsul Sani di gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Senin (17/6) kemarin.

Menyikapi reaksi TKN, Koordinator Juru Bicara BPN Dahnil Anzar Simanjuntak pun menyindir apabila BPN hanya menyediakan saksi persidangan dalam jumlah minim.

- Advertisement -

“Kalau sedikit akan dibilang ‘kan dalilnya TSM kok saksinya sedikit?” celoteh Dahnil, Selasa (18/6).

Dahnil mengatakan, banyaknya jumlah saksi yang bersedia tentu harus diakomodir dan dilindungi baik secara fisik maupun hukum. Menurutnya, hal tersebut tengah diupayakan oleh Tim Hukum Prabowo-Sandi agar diteruskan jaminan keselamatan para saksi kepada LPSK.

“Bahkan saksi-saksi yang bersedia banyak sekali, ratusan. Mereka memohon agar bisa dilindungi secara fisik dan hukum, nah bagian ini yang menjadi PR bagi Kuasa Hukum, dan saat ini meminta LPSK untuk membantu,” kata Dahnil.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER