Ketua MK Anwar Usman (dok: Mahkamah Konstitusi)
MONITOR, Jakarta – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mengatakan pihaknya menolak sebanyak 16 permohonan materi gugatan yang diajukan tim hukum Prabowo-Sandi terkait sidang gugatan Pilpres Pemilu 2019.
Penolakan itu disampaikan langsung oleh Anwar Usman saat membuka sidang lanjutan gugatan Pilpres di Gedung MK, Selasa (18/6).
“Ada lagi yang mengajukan dari pihak lain atau pihak terkait sebagaimana yang disampaikan kemarin persoalan semacam itu tidak dapat diterima,” kata Anwar Usman.
Dalam sidang itu, Anwar menyebut ada sebanyak 15 permohonan sebagai pihak terkait ini disampaikan pada saat sidang pendahuluan gugatan pilpres. Sedangkan satu permohonan lain disampaikan pada hari ini.
“Jadi ada 16, kemarin ada 15 tambah satu lagi,” tuturnya.
Sebagaimana diketahui, MK saat ini tengah mengelar sidang lanjutan gugatan Pilpres. Sidang tersebut yakni beragendakan mendengarkan jawaban dari pihak KPU, Bawaslu, dan tim hukum Joko Widodo-Ma’ruf Amin.
MONITOR, Jakarta - Halal bihalal menjadi salah satu tradisi masyarakat Indonesia pada momen Idulfitri. Menag…
MONITOR - Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan yang juga guru besar Fakultas Perikanan dan…
MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk. mencatat sebanyak 1.194.225 kendaraan kembali ke wilayah…
MONITOR, Jakarta - Kemenag menegaskan bahwa semua biaya untuk Pendidikan Profesi Guru (PPG) Pendidikan Agama…
MONITOR, Jakarta - Sambut puncak arus balik lebaran, Pertamina Patra Niaga terus memperkuat pemantauan dan…
MONITOR, Semarang - Atas diskresi kepolisian, PT Jasa Marga (Persero) Tbk. mendukung penuh pemberlakuan rekayasa…