POLITIK

Belajar dari Pengalaman, BPN Ungkap Permintaan Perlindungan dari LPSK

MONITOR, Jakarta – Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi, Nicholay Aprilindo mengungkapkan, jika pihaknya memerlukan dukungan perlindungan hukum dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk melindungi para saksi yang akan dihadirkan  dalam sidang perselisihan suara pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).


Bukan tanpa alasan, ia menjelaskan, dari pemgalamannya di tahun 2014 yang mana dirinya juga terlibat dalam sidang perselisihan suara pemilihan umum (PHPU) di MK sebagai tim kuasa hukum Prabowo-Hatta, banyak saksi-saksi yang tidak dapat hadir ataupun tidak bersedia hadir di persidangan lantaran berada di bawah ancaman dan tekanan dari pihak lain. 


“Ini fakta yang harus kami ungkapkan, sehingga mau tidak mau pada 2019 ini kami harus menempuh langkah-langkah hukum untuk menjamin keberadaan saksi-saksi yang akan kami hadirkan,” kata Nico dalam keterangan tertulisnya, Jakarta Selatan, Selasa (18/6).


Pria yang akrab disapa Nico itu juga menjelaskan, landasan hukum yang digunakan dalam meminta penjaminan keamanan maupun perlindungan terhadap para saksi adalah pasal 28 huruf G UUD 1945, selain itu  juga pasal 29 dan pasal 30 undang-undang nomer 39 tahun 2009 tentang hak asasi manusia. 


“Di samping itu juga landasan hukum lainnya adalah undang-undang nomer 12 tahun 2005 tentang konvensi internasional hak-hak sipil dan politik. Untuk itu lah dari tim kuasa hukum Prabowo-Sandi sangat berkepentingan untuk meminta perlindungan saksi itu kepada LPSK,”papar dia.


LPSK, sambung Nico, terkait menyangkut kasus tindak pidana, tetapi Nico menjelaskan, dalam pelanggaran pemilu itu selain secara administrasi juga ada pelanggaran-pelanggaran tindak pidana yang perlu diungkap.


Sehingga, tidak menutup kemungkinan untuk LPSK memberikan jaminan saksi bagi para saksi maupun korban sesuai dengan undangan-undang nomer 31 tahun 2014.


“Untuk itu besok tim kuasa hukum kami akan mengajukan surat pengajuan secara resmi untuk mendapatkan perlindungan saksi dari LPSK ke Mahkamah Konstitusi,” pungkas dia.

Recent Posts

Soroti Lambatnya Realisasi Bansos Pangan, DPR: Masyarakat Menunggu

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Alex Indra Lukman menyoroti rendahnya realisasi…

41 menit yang lalu

Lantik Pejabat Tinggi Kementerian Haji dan Umrah, Gus Irfan Minta Jajarannya Siap Layani Tamu Allah

MONITOR, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah RI melantik sejumlah pejabat struktural sebagai bagian dari…

2 jam yang lalu

Analis Intelijen: Apel Kasatwil 2025 Wujud Kesungguhan Polri Mengawal Reformasi

MONITOR, Jakarta - Penyelenggaraan Apel Kasatwil Polri Tahun 2025 selama tiga hari pada 24-26 November…

3 jam yang lalu

Natal Kemenag 2025: Merawat Keragaman, Hormati Perbedaan

MONITOR, Surabaya - Puncak Natal Kementerian Agama 2025 dijadwalkan berlangsung pada 29 Desember 2025 di…

3 jam yang lalu

Jasa Marga Luncurkan JSMR MOVE, Budaya Kerja untuk Percepatan Transformasi Pelayanan Jalan Tol

MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk menegaskan komitmen untuk mempertahankan posisi sebagai market…

5 jam yang lalu

Puan Minta Pemerintah Segera Beri Bantuan Warga Terdampak Bencana di Sumut

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan duka cita mendalam atas jatuhnya korban…

5 jam yang lalu